Blok Andaman dan Kebun Subur: Aceh Hanya Kebagian 1,2 Persen Imbas Anomali Tata Kelola Migas di Zona 12 Mil

Penulis: Yasir  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 12:14:01 WIB
Aceh hanya menerima 1,2 persen hasil pengelolaan Blok Andaman di zona 12 mil laut.

BANDA ACEH — Polemik pengelolaan Blok Andaman kembali mencuat. Tamsilan renyah dari kedai kopi berhasil menampar realitas tata kelola regulasi dan diplomasi Pemerintah Aceh. Dalam analogi yang beredar luas, Blok Andaman diibaratkan kebun subur milik orang kaya di kota besar yang memiliki sertifikat sah. Orang kampung—dalam hal ini Aceh—hanya kebagian 1,2 persen hasil penjualan sebagai "hadiah", bukan zakat.

Aceh Hanya Kebagian Remah, Jakarta Pegang Sertifikat Sah

Secara legal-formal, zona Blok Andaman berada di atas 12 mil laut. Menurut Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPA) dan PP 23/2015, wilayah itu merupakan teritori di mana pengelolaan bersama antara BPMA dan pusat menjadi lost in connection. Jakarta adalah pemilik sertifikat sah yang tinggal di "Kota Besar". Aceh hanya tetangga sebelah kebun yang bertahun-tahun kebagian menghirup aroma tanah basah.

"Menerima angka 1,2 persen ibaratnya kita punya ladang yang dilewati pipa minyak raksasa. Lalu dikasih uang kompensasi yang hanya cukup untuk membeli kopi saring dan timphan selama masa kontrak berlangsung," demikian bunyi tamsilan yang dikutip dari DIALEKSIS.COM.

Mengapa Mubadala Energy Ogah Bangun Pabrik di Daratan Aceh?

Tuntutan agar Mubadala Energy membangun pabrik pengolahan di daratan Aceh dinilai sebagai puncak komedi romantis ekonomi. Investor global seperti Mubadala hanya berpikir dengan kalkulator, bukan perasaan. Mereka memiliki teknologi deepwater drilling canggih dan kapal LNG terapung (FSRU) yang bisa langsung membawa gas ke pasar dunia dengan harga selangit.

"Untuk apa harus repot-repot mampir ke daratan? Mengapa mereka harus membangun pabrik di darat yang biayanya mahal, birokrasinya berbelit, dan rawan didemo setiap kali ada pergantian manajemen?" tulis sumber yang sama.

Surat Gubernur Berakhir di Folder Sampah Jakarta

Klimaks komedi birokrasi terjadi pada Agustus 2025. Pemerintah Aceh membentuk "Tim Teknis"—sebuah ritual adat birokrasi yang wajib dilakukan apabila ada masalah. Hasilnya maksimal di anggaran rapat, minimal di hasil nyata. Februari 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat ke Menteri ESDM. Surat itu meminta perubahan skema bagi hasil dan desakan pembangunan industri hilir di daratan Aceh.

Namun, hingga artikel ini ditulis, tidak ada respons substansial dari Jakarta. Surat itu berakhir di folder sampah digital kementerian. Investor tetap melanjutkan rencana ekspor langsung tanpa menyentuh daratan Aceh. Ironi ini membuat Aceh hanya menjadi penonton di kebun suburnya sendiri.

Reporter: Yasir
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top