LHOKSEUMAWE — Mustafa, warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, mengaku kesulitan mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS Kesehatan. Ia menilai prosedur yang ada justru mempersulit pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
"Kenapa sulit sekali Puskesmas memberikan surat rujukan kepada pasien. Sementara kami kadang-kadang butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS," keluhnya dalam siaran yang dipandu penyiar RRI Lhokseumawe tersebut.
Keluhan serupa datang dari Ayah Sulaiman, warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pria yang mengidap penyakit jantung ini mengaku kerap menunggu dokter spesialis hingga pukul 10.00 WIB, padahal ia sudah datang sejak pagi untuk mengambil nomor antrean.
"Kasihanilah kami rakyat. Datang pagi-pagi sekali ke rumah sakit untuk ambil nomor antrian. Tetapi Dokter baru datang kadang jam sepuluh pagi," ujarnya.
Tak hanya itu, Sulaiman juga menyoroti aturan baru pengambilan obat yang kini dijadwalkan secara ketat. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai tidak berpihak pada pasien yang membutuhkan obat secara rutin.
"Kenapa sekarang ngambil obat sudah harus pakai jadwal. Mohon lah, rakyat jangan dipersulit begini," tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, dr. Amroellah, seorang dokter di Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa perubahan prosedur layanan BPJS Kesehatan kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, surat rujukan kini tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan.
"Kecuali emergency gawat darurat, surat rujukan dikeluarkan berdasarkan hasil diagnosa para dokter. Jika dokter mendiagnosa tidak perlu dibuat rujukan, maka dokter tidak boleh mengeluarkan surat rujukan meskipun di desak oleh pasien," jelas Amroellah.
Ia menambahkan, banyak pasien yang memaksa ingin berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing, padahal secara medis kondisi mereka bisa ditangani di fasilitas tingkat pertama. Surat rujukan yang sudah diterbitkan pun memiliki masa berlaku 90 hari atau tiga bulan.
Sementara itu, kebijakan pengambilan obat sesuai jadwal diterapkan untuk menjaga ketersediaan stok dan menghindari penumpukan resep. Namun, dr. Amroellah mengakui sosialisasi aturan ini belum maksimal sehingga banyak pasien yang merasa dirugikan.
Keluhan yang disiarkan langsung melalui RRI Lhokseumawe ini menjadi catatan bagi Dinas Kesehatan setempat untuk mengevaluasi pelayanan di puskesmas dan rumah sakit. Pasien berharap ada pendampingan atau jalur pengaduan yang lebih responsif, terutama bagi warga lanjut usia dan penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada akses obat dan rujukan tepat waktu.