ACEH — Direktur Eksekutif Nasional LPI Akhrom Saleh menegaskan, seluruh alokasi anggaran untuk program strategis harus dikelola secara akuntabel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami memandang bahwa setiap Rupiah uang negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh dikhianati dengan budaya korupsi," ujarnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
LPI menyoroti tiga program yang belakangan menjadi perhatian publik. Pertama, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga memiliki celah dalam tata kelola distribusi dan pengadaan. Kedua, pembangunan Sekolah Rakyat yang dinilai belum memiliki peta jalan anggaran yang jelas. Ketiga, pelatihan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang dikhawatirkan rawan penyimpangan.
Akhrom mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap indikasi penyimpangan di program MBG. Menurutnya, program yang menyasar anak sekolah ini memiliki volume anggaran besar sehingga rentan disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat.
Organisasi kepemudaan itu menilai evaluasi tidak hanya perlu dilakukan pada aspek penyaluran, tetapi juga pada proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa. "Anggaran negara yang dialokasikan untuk program strategis harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai arahan Presiden," tegas Akhrom dalam pernyataan yang sama.
LPI menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar program-program prioritas benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas. Tanpa perbaikan sistem pengawasan, kata Akhrom, risiko penyimpangan anggaran akan terus mengintai setiap program pemerintah.
LPI mendorong aparat penegak hukum tidak menunggu laporan resmi untuk bergerak. "Penelusuran secara proaktif diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang lebih besar," ujar Akhrom.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Sosial, maupun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang membawahi masing-masing program. Juru bicara Kejaksaan Agung dan KPK juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait desakan LPI tersebut.