ACEH — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meredam beban tambahan rumah tangga dan industri. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang dipakai adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Kurs tercatat di level Rp 16.959,32 per dolar AS, sementara Indonesian Crude Price (ICP) berada di angka US$96,12 per barel. Inflasi tercatat 0,21%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Akumulasi dari parameter tersebut, menurut formula tariff adjustment, seharusnya mendorong tarif listrik naik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan diri.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Di sisi lain, PLN diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik juga harus dioptimalkan, agar layanan terbaik tetap bisa diberikan kepada masyarakat tanpa harus membebani pelanggan dengan kenaikan tarif.