Wali Kota Banda Aceh Ancam Cambuk Pemilik Hotel yang Biarkan Pelanggaran Syariat Berulang Kali

Penulis: Ragil  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 11:51:31 WIB
Wali Kota Banda Aceh peringatkan pemilik hotel terkait pelanggaran syariat Islam.

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pemilik hotel, penginapan, dan rumah kos yang abai terhadap Qanun Aceh. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal di sela-sela rapat koordinasi lintas aparat penegak hukum terkait pelaksanaan syariat Islam, Selasa.

"Jangan sampai pemilik abai dengan aturan-aturan yang sudah kita sepakati sebagai hukum yang berlaku di daerah kita," kata Illiza.

Ancaman Cambuk bagi Pemilik Usaha

Illiza menegaskan, dasar hukum penindakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam aturan tersebut, pemilik usaha bisa dikenakan uqubat cambuk jika terbukti membiarkan pelanggaran syariat Islam secara berulang di lokasi usahanya, meski sudah mendapat teguran dan pembinaan.

"Yang melakukan pelanggaran dan sudah kita beri peringatan, tetapi tetap mengulanginya, maka yang punya usaha kita cambuk," ujarnya.

Selain hukuman cambuk, sanksi lain yang mengancam adalah pencabutan izin usaha. Illiza menekankan bahwa langkah ini merupakan opsi terakhir setelah proses pembinaan dan sosialisasi dianggap tidak diindahkan.

Proses Penindakan Bertahap, Bukan Langsung Hukum

Meski ancaman terdengar keras, Wali Kota menegaskan bahwa penanganan pelanggaran syariat di Banda Aceh tidak serta-merta langsung pada penindakan. Pemerintah kota mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu.

"Penegakan hukum dilakukan apabila pelanggaran tetap terjadi di lokasi yang sama meski telah berulang kali diberikan peringatan dan pembinaan," kata Illiza.

Pemerintah kota meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk segera mengumpulkan para pemilik hotel, penginapan, dan rumah kos. Langkah ini bertujuan mensosialisasikan secara langsung ketentuan dalam qanun serta tanggung jawab hukum yang melekat pada pemilik usaha.

Konsekuensi bagi yang Nekat

Illiza menutup pernyataannya dengan nada tegas. Pemerintah kota tidak akan segan menerapkan aturan hukum jika pelanggaran terus terjadi di tempat yang sama secara berulang.

"Kita tidak segan-segan ke depan. Kalau memang pelanggaran itu terus terjadi di tempat yang sama, maka mau tidak mau kita harus menerapkan aturan hukum yang ada. Jadi pemilik juga harus mendapatkan sanksi," pungkas Illiza.

Reporter: Ragil
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top