ACEH SINGKIL — Persyaratan yang melarang calon penerima beasiswa dari Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil untuk tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain menjadi sorotan. Ketentuan itu, yang mencakup larangan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Bidikmisi, Aceh Carong, hingga beasiswa afirmasi, dinilai perlu dikaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai aturan tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, mahasiswa yang sudah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan dukungan negara untuk bisa melanjutkan studi.
“Mahasiswa penerima KIP Kuliah, Bidikmisi, Aceh carong maupun beasiswa afirmasi pada umumnya merupakan kelompok yang memang membutuhkan dukungan negara untuk dapat melanjutkan pendidikan. Karena itu, syarat yang secara otomatis menutup peluang mereka memperoleh bantuan pendidikan daerah patut dikaji kembali,” ujar Surya Padli dalam pernyataan yang diterima, Senin lalu.
LMND berpandangan bahwa tidak semua bentuk bantuan pendidikan memiliki cakupan yang sama. Dalam praktiknya, mahasiswa kerap masih menghadapi beban biaya hidup, biaya penelitian, transportasi, dan kebutuhan akademik lain meskipun telah menerima beasiswa dari pemerintah pusat.
Organisasi mahasiswa ini menilai kebijakan beasiswa daerah seharusnya diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dan menjawab kebutuhan riil mahasiswa, bukan justru membatasi kelompok yang secara ekonomi masih membutuhkan dukungan.
LMND mendorong MPK Aceh Singkil agar membuka ruang dialog dengan mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta perguruan tinggi. Tujuannya untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan pendidikan sehingga lebih berkeadilan, transparan, dan tepat sasaran.
“Tujuan utama beasiswa daerah adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh Singkil. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap mahasiswa penerima program bantuan pendidikan lainnya,” tutup Surya Padli.