NAGAN RAYA — Dua unit alat berat jenis excavator kini diamankan di Mapolres Nagan Raya sebagai barang bukti dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal. Empat orang yang berada di lokasi saat penindakan juga turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama personel gabungan. Dua excavator tersebut ditemukan di dua titik berbeda yang diduga menjadi lokasi penggalian emas tanpa izin.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara menegaskan aparat tidak akan berhenti pada pengamanan pekerja di lapangan. Penyidik saat ini fokus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pengoperasian alat berat tersebut.
"Penindakan ini akan terus dilakukan," ujar Benny.
Kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, hingga pengelola pertambangan. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyebut pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan masih berlangsung untuk mengurai mata rantai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya menyangkut persoalan perizinan. Pembukaan lahan dan pengerukan tanah secara terus-menerus berpotensi mengubah bentang alam serta mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin.
Penindakan kali ini menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa yang berada di belakang pengoperasian alat berat tersebut. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.