Ribuan Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Dua IUP Tambang, Luas Konsesi Capai 1.491 Hektare

Penulis: Saiful  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 01:24:31 WIB
Ribuan warga Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, menyatakan menolak dua IUP tambang dengan total luas konsesi 1.491,4 hektare dalam musyawarah akbar di Masjid Jami' Al Munawarah, Minggu (16/8/2026) malam.

ACEH SELATAN — Ribuan warga yang tergabung dalam forum masyarakat Kecamatan Samadua sepakat menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM). Kedua perusahaan tersebut memegang izin eksplorasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah akbar yang berlangsung di Masjid Jami' Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026) malam. Warga menilai kehadiran tambang akan mengancam keselamatan permukiman, sumber air, dan masa depan generasi mendatang.

Dua IUP dengan Total Konsesi Lebih dari 1.400 Hektare

Luasan lahan yang dipersoalkan warga mencapai 1.491,4 hektare. Rinciannya, IUP PT BSM bernomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 yang terbit 17 Juli 2024 seluas 752,4 hektare, dan IUP PT MMS bernomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025 yang terbit 19 November 2025 seluas 739 hektare.

Tokoh muda Samadua, Hamdimus, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bersama-sama. "Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Warga Ingatkan Bencana Ekologis di Kawasan Hulu

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Dalam orasinya, tokoh muda Panton Luas, Safrizal, menegaskan gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat dan bukan kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kekompakan agar aspirasi warga Samadua tidak diabaikan.

Tgk. Miswar mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menghitung keuntungan ekonomi dalam melihat rencana pertambangan. Menurutnya, keselamatan lingkungan dan kehidupan anak cucu harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.

"Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita," tegasnya. Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan sejumlah bencana yang pernah terjadi di Aceh. "Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap," katanya.

Keuchik dan Pimpinan DPRK Ikut Teken Petisi

Dukungan terhadap aspirasi warga datang dari unsur pemerintahan gampong. Keuchik Gampong Tengah, Azhar, mewakili para keuchik yang hadir, menyatakan perangkat gampong di Kecamatan Samadua pada prinsipnya berdiri bersama aspirasi masyarakat.

"Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat," ujar Azhar.

Yang menjadi perhatian, Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Uswa turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut meski tidak diberikan kesempatan berorasi. Anggota DPRK Aceh Selatan asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak IUP pertambangan yang diterbitkan untuk wilayah Samadua.

Keterlibatan pimpinan legislatif daerah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu kebijakan publik yang lebih luas, terutama menyangkut tata kelola perizinan dan perlindungan lingkungan. Gelombang penolakan ini kini menempatkan pemerintah dan pemegang izin pada posisi yang harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Reporter: Saiful
Sumber: portalsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top