ACEH — Pemerintah memutakhirkan basis data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini memengaruhi cara masyarakat mengecek status penerimaan PKH, BPNT, dan bantuan beras untuk periode penyaluran Agustus 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTSEN kini menjadi acuan utama penyaluran bansos pemerintah.
DTSEN mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 adalah 10 persen keluarga dengan kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah 10 persen keluarga paling sejahtera.
Keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 4—atau 40 persen keluarga dengan kesejahteraan terbawah—berpotensi menerima PKH dan bantuan pangan. Namun, masuk dalam desil tersebut tidak otomatis menjamin seseorang mendapat bantuan karena setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme penyaluran tersendiri.
Untuk bantuan beras, skema ini merupakan kelanjutan dari program BPNT/Sembako. Warga disarankan tetap memantau pengumuman distribusi di wilayah masing-masing, karena jadwal penyaluran mengikuti aturan pemerintah dan tidak hanya mengandalkan status di database.
Verifikasi status penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan informasi penerima jika data terdaftar dalam database. Layanan pengecekan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Bagi siswa yang ingin memeriksa status Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekannya tidak dilakukan melalui portal Kemensos. PIP merupakan program pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga kanal resminya terpisah dari PKH dan BPNT.
Siswa atau orang tua perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK untuk melakukan verifikasi melalui sistem yang berlaku di Kemendikdasmen.
DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Jika data keluarga dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil, ada dua kemungkinan: data belum masuk ke dalam pool penerima program, atau kondisi sosial ekonomi telah berubah sejak pendataan terakhir.
Pembaruan data dapat diajukan melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dengan mengisi kondisi terkini keluarga. Status desil bisa berubah sewaktu-waktu karena database diperbarui secara berkala.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah membagikan NIK, nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada pihak tak dikenal. Abaikan pesan yang meminta bayaran untuk proses pencairan bantuan, dan selalu gunakan kanal resmi pemerintah untuk verifikasi status.
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan nominal bantuan untuk periode Agustus 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Sosial setempat atau website Kementerian Sosial.