ACEH — Badan Pangan Nasional memastikan pasokan beras premium dan medium tetap tersedia di pasar tradisional maupun ritel modern setelah 25 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Pemerintah juga memerintahkan Bulog mengoptimalkan pasokan beras premium ke toko ritel modern agar masyarakat tidak kehilangan pilihan.
Pernyataan itu disampaikan Hermawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/9), merespons kekhawatiran publik soal kelangkaan beras setelah sejumlah produk ditarik dari rak ritel.
Hermawan menyebut hampir seluruh produk bermasalah telah ditarik dari ritel modern. Pemerintah juga memerintahkan pencabutan izin khusus beras fortifikasi untuk seluruh 25 merek tersebut.
"Kalau dari ritel modern, (beras fortifikasi) hampir seluruhnya sudah ditarik semua. Untuk beras premium, masyarakat tidak perlu cemas karena beras premium dan medium itu masih ada di pasar tradisional," kata Hermawan.
Selain pencabutan izin, pemerintah memerintahkan seluruh 25 merek ditarik dari peredaran dan produksinya dihentikan. Sebagian izin edar produk tersebut diterbitkan otoritas daerah, seperti DKI Jakarta, sehingga pencabutannya diarahkan melalui instansi terkait.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman meminta Perum Bulog mempercepat pasokan beras premium ke toko-toko ritel modern. Menurutnya, stok beras premium melimpah sehingga penarikan produk bermasalah tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan pilihan.
"Beras premium kami minta Bulog optimalkan men-supply, karena stoknya banyak. Itu bagaimana men-supply toko-toko ritel modern, itu segera di-supply. Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Amran.
Langkah ini menyasar segmen konsumen ritel modern yang selama ini menjadi pasar utama beras fortifikasi. Dengan mengalihkan pasokan ke beras premium dan medium, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen sekaligus mencegah panic buying.
Temuan pelanggaran berawal dari pengawasan di 11 provinsi. Pemerintah memeriksa 27 merek melalui empat laboratorium dengan total 198 sampel. Karena beberapa sampel berasal dari merek yang sama, hasilnya mencakup 25 merek dagang.
Hermawan menjelaskan kandungan gizi pada 25 merek tersebut tidak sesuai informasi di label kemasan. Ia mencontohkan klaim kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen, sementara hasil pemeriksaan laboratorium hanya menemukan 15 persen.
"Jadi labelnya menyampaikan misalnya (vitamin) B12 30 persen, ternyata kan faktanya cuma 15 persen, bahkan ada yang tidak ada sama sekali isinya, tidak ada sama sekali kandungannya," kata Hermawan.
Meski sanksi administratif sudah dijatuhkan, proses hukum terhadap produsen belum masuk tahap penyidikan. Bapanas baru melakukan asesmen bersama Bareskrim Polri untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Asesmen tersebut akan menentukan apakah unsur pidana terpenuhi, khususnya terkait pelanggaran informasi pada label pangan yang merugikan konsumen. Jika ditingkatkan, kasus ini bisa menjadi preseden bagi pengawasan fortifikasi pangan di Indonesia.
Bagi pelaku usaha di sektor pangan, kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim gizi pada kemasan diaudit lewat uji laboratorium, bukan sekadar administrasi izin edar. Konsumen disarankan memeriksa kesesuaian label dan memilih produk yang jelas asal-usulnya.