ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyampaikan pengaduan sekaligus sikap penolakan terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam. Surat bernomor 010/AM2S/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Koordinator Utama Muhammad Fauzi, S.IP, dan Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi Irfan Maulana. Dalam surat itu, AM2S meminta Pemerintah Aceh tidak terburu-buru memberikan dukungan sebelum berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dievaluasi menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
AM2S menyoroti dampak aktivitas perkebunan terhadap infrastruktur dan lingkungan di sekitar areal HGU. Persoalan drainase, erosi, sedimentasi, hingga perubahan tata air turut masuk dalam daftar keluhan warga.
Selain itu, aliansi ini mempertanyakan pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan. Pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSL/CSR juga menjadi bagian dari pengaduan.
Perhatian AM2S tertuju pada perkara dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sedang berjalan. Perkara itu tercatat di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan klasifikasi hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Keterangan sejumlah warga Desa Tanjung Gelumpang turut menjadi bagian dalam proses pembuktian.
AM2S menegaskan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Aliansi itu juga tidak menyatakan PT Semadam telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
AM2S meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen. Evaluasi itu dinilai perlu mencakup luas areal, lokasi, penerima manfaat, bentuk kemitraan, hingga bukti realisasi pembangunan kebun masyarakat.
Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi atau tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya, AM2S meminta hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi sebelum proses perpanjangan atau pembaruan HGU dilanjutkan.
Evaluasi pelaksanaan TJSL/CSR PT Semadam juga diminta mencakup bentuk program, besaran kontribusi, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, tingkat realisasi, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat sekitar.
Surat kepada Gubernur Aceh merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi masyarakat yang sebelumnya dilakukan AM2S bersama sekitar 300 warga Kampung Sekumur dan Kampung Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada 3 September 2026.
Saat itu, warga menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang. Mereka meminta keterbukaan mengenai status HGU PT Semadam, luas dan batas wilayah HGU, masa berlaku, dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta proses perpanjangan atau pembaruan HGU.
AM2S kemudian membawa aspirasi tersebut ke tingkat Pemerintah Aceh. Aliansi itu meminta adanya koordinasi, evaluasi, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan informasi mengenai status serta keberlanjutan HGU PT Semadam.
AM2S menyatakan mendukung kegiatan usaha dan investasi yang taat hukum, menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi daerah. Namun, aliansi itu menolak apabila perpanjangan HGU dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi berbagai persoalan yang masih menjadi pertanyaan masyarakat.
"Menolak perpanjangan HGU PT Semadam sebelum seluruh persoalan agraria, hukum, lingkungan, dan masyarakat diselesaikan dan dievaluasi secara transparan," ujar Muhammad Fauzi, dalam keterangan diterima Jumat (25/9/2026).
AM2S meminta Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan HGU. Permintaan itu mencakup koordinasi dengan instansi terkait, evaluasi dampak lingkungan, kepastian pemenuhan kewajiban kebun masyarakat 20 persen, evaluasi TJSL/CSR, serta pembukaan ruang dialog dan partisipasi masyarakat.
AM2S juga meminta agar tidak diberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum seluruh persoalan yang menjadi pengaduan masyarakat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum.
Untuk memastikan pengaduan tersebut diketahui instansi terkait, surat AM2S ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI. Salinan juga dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Penerima tembusan lainnya adalah Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRA, Bupati Aceh Tamiang, dan Ketua DPRK Aceh Tamiang. AM2S berharap Pemerintah Aceh dapat merespons aspirasi masyarakat tersebut.