ACEH — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 berpotensi tumpang tindih dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan membuka celah kriminalisasi. Regulasi 20 bab dan 141 pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama pada aturan pemrosesan data pribadi serta penggunaan AI dan blockchain. ELSAM mendesak DPR dan pemerintah menyelaraskan pelaksanaannya dengan UU PDP sebelum aturan turunannya disusun.
Undang-Undang Satu Data Indonesia memuat sejumlah ketentuan yang dinilai ELSAM berpotensi bertabrakan dengan rezim pelindungan data pribadi yang sudah berlaku. Salah satu yang disorot adalah Pasal 18 UU SDI, yang menyatakan pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama selama memenuhi standar keamanan data.
Ketentuan itu dinilai tidak selaras dengan UU PDP, yang mewajibkan perjanjian antarpengendali data pribadi serta dasar pemrosesan yang sah. ELSAM menegaskan hampir seluruh operasi Satu Data Indonesia akan bersinggungan dengan data pribadi.
Pasal 18 UU SDI memberi kelonggaran bagi pemanfaatan data lintas instansi tanpa perlu perjanjian kerja sama, dengan syarat standar keamanan data terpenuhi. Bagi ELSAM, frasa "standar keamanan data" itu tidak cukup menjelaskan bagaimana prinsip persetujuan dan tujuan pemrosesan dalam UU PDP tetap dijalankan.
Akibatnya, ada dua rezim hukum yang mengatur objek sama dengan kewajiban berbeda. Pengendali data di kementerian dan pemerintah daerah berpotensi menghadapi ketidakpastian soal aturan mana yang harus diikuti saat data warga dipertukarkan.
ELSAM juga menyoroti rumusan Pasal 130 dan 131 UU SDI yang memakai frasa "menyalahgunakan", "tanpa hak", dan "tanpa izin". Ketiga frasa itu dinilai belum punya batasan tegas sehingga berpotensi menjerat pihak yang seharusnya dilindungi.
Yang paling disorot adalah tidak adanya pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik. "Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik semakin mengkhawatirkan masyarakat sipil," ucap ELSAM.
Bagi organisasi masyarakat sipil dan jurnalis yang mengolah data publik, rumusan tanpa pengecualian itu menimbulkan risiko hukum langsung. Padahal, pengawasan kebijakan berbasis data justru bergantung pada akses dan analisis data oleh pihak di luar pemerintah.
UU SDI memasukkan kecerdasan artifisial dan blockchain sebagai teknologi pendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia. ELSAM mencatat, hingga Oktober 2026, Indonesia belum memiliki kerangka hukum komprehensif untuk tata kelola AI.
Pengaturan blockchain juga masih tersebar di berbagai regulasi sektoral. Menempatkan dua teknologi itu dalam undang-undang baru tanpa aturan pelaksana yang jelas berpotensi memperluas ruang pemrosesan data tanpa pengawasan memadai.
Proses pembentukan UU SDI turut dikritik. Masyarakat sipil disebut kesulitan mengakses naskah dan tidak mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan selama pembahasan di DPR.
ELSAM memandang keterbukaan naskah sebagai prasyarat akuntabilitas, terutama karena UU ini mengatur kewenangan negara atas data warga dalam skala luas. "Seharusnya, kedaulatan data diletakkan sebagai saranan melindungi hak warga dengan memfasilitasi mekanisme akuntabilitas yang jelas dan bukan sebagai justifikasi pemusatan kendali negara atas data," ucap ELSAM.
Dari temuan tersebut, ELSAM mendesak DPR dan pemerintah mengambil empat langkah. Pertama, membuka akses naskah UU SDI kepada publik. Kedua, menyelaraskan pelaksanaan UU SDI dengan UU PDP.
Ketiga, segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas independen. Keempat, melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan seluruh aturan turunan.
Bagi pelaku bisnis digital, ketidakpastian ini berdampak pada perencanaan kepatuhan. Perusahaan yang mengolah data pengguna untuk layanan publik atau bermitra dengan instansi pemerintah perlu memantau aturan turunan UU SDI, karena kewajiban perjanjian pengendali data dalam UU PDP belum tentu dikecualikan.
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi menjadi kunci. Tanpa pengawas independen, benturan antara UU SDI dan UU PDP akan diselesaikan lewat penafsiran masing-masing instansi, bukan melalui mekanisme pengawasan yang seragam.