ACEH — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan belum menerima permohonan izin resmi maupun konsultasi pra-perizinan untuk rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara. Ketiadaan izin itu menegaskan proyek tersebut masih jauh dari tahap konstruksi, meski teknologinya mulai dilirik sebagai opsi ketahanan energi nasional.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan teknologi nuklir di Indonesia wajib melewati persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketertiban perizinan. Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya pembicaraan publik soal rencana PLTN terapung di Maluku Utara.
Menurut Ishak, tidak ada pengecualian bagi pengembang mana pun. Regulator akan mengevaluasi setiap usulan secara objektif dan independen, terlepas dari teknologi yang dipakai maupun lokasi pembangunannya.
"Apapun teknologinya, di mana pun lokasinya, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen," ujar Ishak dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).
BAPETEN mengakui energi nuklir, termasuk reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung, masuk dalam daftar pilihan pendukung ketahanan energi nasional. Alasannya, Indonesia berstatus negara kepulauan dengan kebutuhan listrik yang tersebar di banyak pulau.
Namun BAPETEN menekankan pilihan teknologi itu tetap harus melewati penilaian keselamatan menyeluruh sebelum mendapat restu regulator.
Untuk PLTN terapung, BAPETEN telah memetakan sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi. Fokusnya dua hal: reaktor berpendingin selain air dan instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non land-based).
Dua aspek itu memang belum banyak diakomodasi dalam kerangka regulasi nuklir yang berlaku saat ini, yang lebih banyak mengacu pada reaktor berpendingin air di lokasi darat.
Karena itu, BAPETEN membuka ruang konsultasi pra-perizinan (pre-licensing) bagi calon pengembang sejak tahap perencanaan. Forum itu dipakai untuk membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
Ishak menegaskan konsultasi awal tidak sama dengan persetujuan. "Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin," tegasnya.
Soal rencana di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, Ishak memastikan BAPETEN belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal. Artinya, proyek itu belum masuk antrean evaluasi regulator.
BAPETEN menyatakan terus memperkuat kesiapan pengawasan seiring berkembangnya teknologi nuklir. Upaya itu ditempuh lewat penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dan mitra internasional.
Bagi publik, pernyataan BAPETEN menjadi penanda bahwa rencana PLTN terapung di Maluku Utara masih berada di tahap wacana. Sebelum ada pengajuan resmi, belum ada dasar bagi regulator untuk menilai kelayakan keselamatan proyek tersebut.
Posisi BAPETEN juga relevan bagi calon investor energi nuklir: kepastian regulasi untuk reaktor non-darat masih dalam proses penyiapan, sehingga jadwal komersialisasi teknologi itu bergantung pada rampungnya kerangka pengawasan.