ACEH — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengarahkan pengguna media sosial yang merasa kontennya terkena shadowban untuk mengajukan banding langsung ke platform. Marroli J. Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, menyatakan mekanisme pengaduan tersedia di masing-masing platform karena sistem rekomendasi dan moderasi dikelola sepenuhnya oleh mereka. Imbauan muncul di tengah keluhan soal turunnya jangkauan unggahan isu aktual seperti karhutla.
Marroli J. Indarto menegaskan pengguna bisa menyampaikan keberatan ketika konten kritik atau pendapatnya dinilai tidak menjangkau audiens sebagaimana diharapkan. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Ngopi Komdigi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
"Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadowban, misalkan daya canggungnya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya. Mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ujar Marroli.
Menurutnya, sistem rekomendasi dan moderasi konten sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform. Pengguna yang merasa dirugikan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia untuk meminta penjelasan atau mengajukan keberatan atas penurunan jangkauan konten mereka.
Mengapa Jangkauan Konten Bisa Menurun
Penurunan jangkauan sebuah unggahan tidak serta-merta membuktikan adanya shadowban atau pembatasan yang dilakukan secara sengaja. Marroli menjelaskan algoritma platform mempertimbangkan berbagai faktor, seperti aktivitas, minat, dan interaksi pengguna, sebelum menentukan konten yang direkomendasikan.
"Jadi apa yang muncul di media sosial itu tentu tidak menjadi gambaran utuh di dalam realitas sosial. Karena ada sistem probabilitas yang kemudian di platform ya, yang memilih dan merekomendasikan apa konten yang berdasarkan aktivitas, minat ataupun interaksi," jelasnya.
Isu shadowban mencuat di tengah perbincangan mengenai distribusi informasi di media sosial, termasuk konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah pengguna mengeluhkan unggahan mereka soal isu aktual itu tidak menjangkau audiens seperti biasanya.
Dorongan Transparansi Algoritma
Marroli menyatakan masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma memengaruhi informasi yang mereka terima. Transparansi diperlukan agar pengguna memahami cara konten direkomendasikan dan bagaimana proses moderasi dijalankan.
Platform digital juga diharapkan menjelaskan penggunaan AI serta menyediakan mekanisme bagi pengguna yang merasa dirugikan. Dengan begitu, pengguna memiliki saluran untuk menyampaikan keberatan ketika mengalami persoalan dalam menggunakan layanan digital.
Di sisi lain, Komdigi menegaskan fokusnya adalah menangani pelanggaran hukum dan risiko yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat. Kementerian mendorong platform digital untuk semakin transparan dan bertanggung jawab serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Komdigi ini adalah fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko tadi yang berpotensi terjadinya disinformasi di masyarakat," tuturnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengguna
Pengguna yang merasa kontennya dibatasi dapat menempuh jalur banding resmi di platform masing-masing. Langkah ini menjadi rujukan Komdigi selama sistem moderasi dan rekomendasi belum diatur lebih jauh oleh regulator.
Bagi pelaku bisnis digital dan pengelola akun brand, penurunan jangkauan organik perlu dibaca sebagai sinyal untuk memantau metrik distribusi konten secara berkala. Mengandalkan satu kanal media sosial tanpa mekanisme banding yang jelas membuat jangkauan audiens rentan terhadap perubahan algoritma.