BANDA ACEH — Relokasi warga dari kawasan merah bencana, seperti bantaran sungai dan aliran krueng, bukan sekadar urusan memindahkan rumah. Komnas HAM menegaskan, proses ini menyangkut masa depan, kesejahteraan, dan keberlangsungan sosial masyarakat yang terdampak.
Mengapa Warga Sering Menolak Direlokasi?
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama keengganan warga pindah. Jika pendekatan yang digunakan adalah pemaksaan, justru akan memicu penolakan dan resistensi dari masyarakat.
"Kalau dilakukan dengan cara paksa, masyarakat cenderung tidak mau bekerja sama. Sejauh ini rata-rata warga tidak mau direlokasi karena alasan ekonomi," ujar Atnike dalam diskusi konsultatif di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Tiga Syarat Mutlak Relokasi Berperspektif HAM
Dalam forum yang digelar Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh itu, Atnike memaparkan tiga prinsip dasar yang wajib dipenuhi pemerintah dalam setiap proses relokasi.
Pertama, lahan relokasi harus clean and clear. Pemerintah wajib memastikan status tanah memiliki kepastian hukum dan tidak sedang dalam sengketa. "Jangan sampai masyarakat dipindahkan ke lahan yang ternyata masih bersengketa," tegasnya.
Kedua, jaminan keberlanjutan ekonomi. Lokasi baru harus memungkinkan warga melanjutkan mata pencaharian mereka. Jika sebelumnya warga bertani, berdagang, atau bekerja di sektor informal, kesempatan serupa harus tersedia di tempat baru.
Ketiga, akses layanan dasar terpenuhi. Wilayah relokasi harus menyediakan akses sekolah bagi anak-anak, lingkungan yang sehat dan aman, serta terbebas dari ancaman bencana baru.
Dialog, Bukan Ultimatum
Atnike menekankan bahwa pemerintah perlu membuka ruang konsultasi bersama warga sebelum menentukan titik lokasi relokasi. Keputusan tidak boleh diambil sepihak tanpa melibatkan mereka yang akan dipindahkan.
"Perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah relokasi itu apakah tepat bagi mereka, tepat secara ekonomi, tepat secara sosial, tepat secara kultural," katanya.
Ia menambahkan, proses ini membutuhkan kesabaran dari pemerintah. Mencari lahan yang layak dan tetap bisa memberikan kesejahteraan bagi warga yang dipindahkan bukanlah perkara mudah dan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
Evaluasi Pemulihan Pascabencana di Aceh
Diskusi konsultatif ini merupakan bagian dari fungsi penyuluhan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Komnas HAM ingin agar para pihak yang terlibat dalam pemulihan bencana maupun penerima manfaat dapat saling bertukar pikiran. Tujuannya, mengevaluasi proses yang berjalan dan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah upaya penyelamatan jiwa dari ancaman bencana.