BANDA ACEH — Tiga organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi izin dua perusahaan perkebunan sawit. Desakan ini muncul setelah review menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari konflik lahan yang tak kunjung selesai hingga kewajiban kebun plasma yang diduga belum direalisasikan.
Konflik Lahan 165 Hektare di Trumon Timur
Review yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengungkap konflik agraria di sejumlah gampong di Kecamatan Trumon Timur. Lokasi terdampak meliputi Seuneubok Pusaka, Teupin Tinggi, Titi Poben, dan Kapai Seusak.
Di Gampong Seuneubok Pusaka, masyarakat mengklaim sekitar 165 hektare lahan transmigrasi lokal masuk ke dalam areal HGU perusahaan. Konflik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa titik terang.
Kewajiban Plasma dan PIR Diduga Belum Direalisasikan
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, menyoroti dugaan belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma. Tim review menemukan perusahaan belum merealisasikan plasma di wilayah Aceh Selatan. Satu perusahaan lainnya juga disebut belum memenuhi kewajiban Perkebunan Inti Rakyat (PIR) maupun plasma.
“Keuntungan sawit lebih banyak dinikmati perusahaan, sementara masyarakat sekitar justru minim akses ekonomi dan lahan,” ujar Ahmad Shalihin dalam diseminasi hasil review di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
CSR Tak Dirasakan, Dampak Lingkungan Mengancam
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) turut dipersoalkan. Warga di sejumlah desa mengaku tidak merasakan manfaat program tersebut, meski perusahaan melaporkan adanya realisasi anggaran. Selain itu, serapan tenaga kerja lokal dinilai minim.
Dari sisi lingkungan, aktivitas perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil dinilai meningkatkan ancaman ekologis. Banjir disebut semakin sering terjadi di desa-desa sekitar perkebunan.
Perusahaan Tak Terbuka soal Peta Lahan
Tim review juga menyoroti dugaan tidak terbukanya perusahaan dalam proses overlay peta konsesi HGU dengan wilayah klaim masyarakat. Kondisi ini dinilai memperumit penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
“Konflik yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan administrasi izin, tetapi sudah menjadi krisis sosial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Ahmad Shalihin.
Pemkab Aceh Selatan Akan Uji Rekomendasi OMS
Atas temuan tersebut, Walhi Aceh, MaTA, dan HAkA meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan. Selain evaluasi HGU, pemerintah juga diminta menyelesaikan konflik tata batas lahan, memastikan realisasi plasma, serta menetapkan kawasan buffer zone di sekitar hutan konservasi.
Menanggapi hal itu, Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Iskandar Burma, mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji seluruh rekomendasi. “Yang jelas ini kan hasil rekomendasi, nanti akan kita uji dan kita lihat bukti-buktinya, terutama terkait hal-hal yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, hasil diseminasi itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. Diseminasi tersebut turut dihadiri akademisi, aparatur gampong terdampak konflik agraria, serta sejumlah instansi teknis terkait sektor perkebunan dan lingkungan hidup.