BANDA ACEH — Empat rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota di Banda Aceh kini tengah melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Langkah ini diambil untuk menjamin setiap produk hukum yang lahir tidak memiliki celah dan bisa langsung diimplementasikan tanpa potensi sengketa di kemudian hari.
Apa Saja Empat Regulasi yang Dimatangkan?
Keempat regulasi tersebut terdiri dari satu Rancangan Qanun dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota. Rancangan Qanun yang diselaraskan adalah Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy. Sementara tiga Raperwal meliputi Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Catatan Khusus: Transparansi Anggaran Beasiswa dan Air Bersih
Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus pada dua regulasi, yakni aturan beasiswa dan penyertaan modal air minum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, menyebutkan bahwa klausul sumber pendanaan dan mekanisme pelaporan harus diperketat.
"Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah," kata M Ardiningrat di Banda Aceh, Sabtu.
Mengapa Proses Harmonisasi Ini Penting?
Menurut M Ardiningrat, proses ini bukan sekadar formalitas atau upaya memperpanjang tahapan pembentukan peraturan. Harmonisasi merupakan amanat undang-undang untuk melindungi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan di tingkat pusat maupun provinsi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari karena menabrak aturan di atasnya," ujarnya.
Fokus pada Layanan Publik: Beasiswa dan Kesehatan
Dalam penyelarasan ini, Kemenkum Aceh menekankan bahwa kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih dan rigid. Tujuannya melindungi hak masyarakat penerima manfaat.
"Sementara, pada sektor kesehatan, penyelarasan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala pada layanan puskesmas dan rumah sakit," tambah M Ardiningrat.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi yang diberikan oleh Kemenkum Aceh. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan publik di ibu kota provinsi Aceh tersebut.