BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian ini diumumkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke DPRK, Senin (13/7/2026). Opini WTP menjadi yang kesekian kalinya diraih Pemko Banda Aceh dalam satu dekade terakhir.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, Illiza memaparkan realisasi APBK 2025. Pendapatan daerah tercapai Rp1,492 triliun atau 95,80 persen dari target yang ditetapkan. Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,008 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15,3 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,431 triliun atau 94,98 persen dari pagu anggaran. Artinya, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang akan digunakan untuk program prioritas tahun berjalan.
Catatan BPK: PAD Hanya 28 Persen dari Total APBK
Illiza menyoroti kontribusi PAD terhadap APBK yang baru mencapai 28 persen. Rasio ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko Banda Aceh untuk meningkatkan kemandirian fiskal ke depan. “Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang direncanakan, tetapi dari apa yang dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah kota harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK mencatat sejumlah catatan yang perlu dibenahi. Meliputi penetapan target PAD, pengelolaan kas daerah, penyaluran hibah, tata kelola BLUD Pasar dan RSUD Meuraxa, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD). “Catatan ini menjadi cermin refleksi dan evaluasi bagi kita semua dalam memperbaiki perencanaan dan penganggaran ke depan,” tambah Illiza.
Penyesuaian Kebijakan Fiskal dengan Instruksi Presiden
Pemko Banda Aceh juga telah menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Penyesuaian ini berdampak pada pola belanja daerah yang lebih ketat dan selektif. Illiza mengajak DPRK dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk mewujudkan APBK yang semakin berpihak kepada masyarakat. “Ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari apa yang dibangun hari ini, tetapi juga dari warisan yang ditinggalkan bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 yang telah diserahkan kini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan dijadwalkan rampung dalam beberapa pekan ke depan sebelum ditetapkan menjadi qanun. Publik dapat mengakses dokumen pertanggungjawaban tersebut melalui portal resmi Pemko Banda Aceh sebagai bentuk transparansi.