LANGSA — Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) menggelar forum ilmiah bertajuk “Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh” pada Rabu (8/7/2026). Forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan perjanjian damai tersebut sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam kerangka NKRI.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas LWN, Zulfikar Idris, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan dalam menjaga perdamaian serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Aceh.
Evaluasi Objektif MoU Helsinki dan UUPA
Ketua Majelis Tuha Lapan LWN, Kamaruddin Andalah, menjelaskan forum ini menjadi ruang akademik untuk mengevaluasi secara objektif implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, MoU Helsinki tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola yang demokratis dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh.
Setelah lebih dari dua dekade penandatanganan MoU Helsinki, para peserta menilai diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap berbagai aspek implementasinya. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif dan harmonis dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Isu Strategis: Sumber Daya Alam hingga Kelembagaan Adat
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsam, Dr. Drs. Muhammad Natsir, menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional yang mengakui keberagaman daerah melalui prinsip desentralisasi asimetris. “Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan peraturan perundang-undangan nasional untuk menghindari tumpang tindih norma maupun berkurangnya kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh. Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan.
Tindak Lanjut: Penelitian Bersama dan Forum Ilmiah Berkala
Sebagai tindak lanjut, LWN dan Fakultas Hukum Unsam sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala, serta pengembangan kebijakan berbasis riset. Forum ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pendidikan publik mengenai MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari LWN, di antaranya Ketua Majelis Tuha Lapan Kamaruddin Andalah, Staf Khusus Wali Nanggroe Dr. M. Raviq, Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki Dr. Fajran Zain, serta Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali Laina Sari. Sementara dari Unsam hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Drs. Muhammad Natsir, Dekan Fakultas Hukum Dr. Liza Agnesta Krisna, serta sejumlah wakil dekan.
Melalui forum ini, LWN dan Unsam berharap kolaborasi antara lembaga adat dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis kajian ilmiah demi pembangunan Aceh yang berkelanjutan.