Pencarian

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Puluhan Kios Liar di Sepanjang Jalan Gerbang USK hingga Simpang Barabung, 1 Pemilik Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 • 15:07:39 WIB
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Puluhan Kios Liar di Sepanjang Jalan Gerbang USK hingga Simpang Barabung, 1 Pemilik Diamankan
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh merobohkan puluhan kios liar di sepanjang Jalan Gerbang USK hingga Simpang Barabung, Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH — Ratusan personel gabungan diterjunkan dalam operasi penertiban bangunan dan kios liar di kawasan Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026). Lokasi sasaran membentang dari Simpang Barabung hingga Gerbang Universitas Syiah Kuala (USK).

Operasi yang dipimpin Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini melibatkan 201 personel, ditambah 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, delapan personel Kodim, empat personel Polisi Militer (PM), dan empat personel latsus. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan sejak pukul 09.00 WIB.

Pemilik Kios Protes, Sempat Diamankan Petugas

Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan. Seorang pria yang mengaku pemilik bangunan memprotes tindakan petugas sambil merekam aktivitas ekskavator dari jarak dekat. Dua personel kepolisian berusaha menghalangi pria tersebut demi keselamatan, namun ia bersikeras hingga akhirnya diamankan ke sebuah warung di seberang jalan.

Petugas Dinas Perhubungan menutup akses jalan menuju Tungkop dan memasang kerucut lalu lintas di sepanjang area penertiban untuk mengatur arus kendaraan selama proses pembongkaran berlangsung.

Alasan Penertiban: Ganggu Drainase dan Ciptakan Kesan Kumuh

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menyatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan rencana ini kepada para pedagang dan pemilik bangunan jauh-jauh hari. “Kami telah menyampaikan kepada masyarakat agar memindahkan sendiri lapak maupun bangunan yang berdiri di lokasi ini. Kawasan tersebut merupakan fasilitas publik yang tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan,” ujarnya.

Jalaluddin menambahkan, beberapa bangunan bahkan berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat aliran air dari permukiman warga. “Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan dan keberadaannya juga menimbulkan kesan kumuh serta mengganggu fungsi fasilitas publik,” jelasnya.

Pemkot Apresiasi Pedagang yang Membongkar Sukarela

Pemerintah Kota Banda Aceh mengapresiasi sejumlah pemilik lapak yang secara sukarela membongkar bangunannya sebelum petugas tiba. Menurut Jalaluddin, pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan selama aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang sesuai ketentuan. “Apabila aturan ini dipatuhi, tentu tidak perlu dilakukan pembongkaran,” katanya.

Proses penertiban berlanjut dari arah Gerbang USK menuju Simpang Barabung, Tungkop. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pembongkaran di sejumlah titik yang dinilai melanggar.

Bagikan
Sumber: nukilan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks