Pencarian

PN Banda Aceh Pastikan Layanan Ramah Disabilitas dengan Ubin Pemandu hingga Lift Prioritas, Sanksi Tegas bagi Petugas Nakal

Selasa, 21 Juli 2026 • 22:02:31 WIB
PN Banda Aceh Pastikan Layanan Ramah Disabilitas dengan Ubin Pemandu hingga Lift Prioritas, Sanksi Tegas bagi Petugas Nakal
PN Banda Aceh menyediakan ubin pemandu dan lift prioritas untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas.

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengadili perkara, tetapi juga sebagai pusat pelayanan publik yang inklusif. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua PN Banda Aceh, Fauzi, dalam forum konsultasi publik yang digelar di Banda Aceh, Selasa.

Fasilitas Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Fauzi merinci sejumlah fasilitas yang telah disiapkan untuk memastikan kenyamanan penyandang disabilitas saat mengakses layanan peradilan. Di antaranya adalah ubin pemandu atau guiding block untuk membantu navigasi tuna netra, jalur khusus yang dapat dilalui kursi roda, serta lift prioritas yang memudahkan mobilitas vertikal.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan layanan serta memenuhi standar pelayanan kepada semua kalangan masyarakat. Kami juga memastikan PN Banda Aceh ramah disabilitas," ujar Fauzi dalam forum tersebut.

Kompensasi bagi Masyarakat yang Tidak Terlayani Maksimal

Lebih dari sekadar menyediakan infrastruktur, PN Banda Aceh juga menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat. Fauzi menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti tidak melayani masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Masyarakat yang tidak mendapatkan layanan standar, akan kami berikan kompensasi," tegas Fauzi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat, yang saat ini menuntut pelayanan cepat dan tepat.

Bukan Sekadar Gedung Sidang

Sementara itu, Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi menambahkan bahwa tugas pengadilan tidak terbatas pada menyidangkan perkara. Lembaga peradilan juga berperan sebagai pusat informasi hukum, edukasi, dan layanan kunjungan bagi terdakwa yang ditahan.

"Tugas pengadilan bukan semata-mata menyidangkan perkara, tetapi juga melayani pelayanan publik lainnya seperti informasi terkait perkara, edukasi hukum, layanan kunjungan terdakwa yang ditahan serta lainnya," kata Teuku Syarafi.

Forum konsultasi publik ini digelar sebagai ajang evaluasi sekaligus untuk menjaring masukan dari elemen masyarakat guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. PN Banda Aceh berharap langkah ini dapat menjadi standar bagi lembaga peradilan lain di Aceh dalam memberikan akses yang setara bagi seluruh warga.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks