TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menorehkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Berdasarkan laporan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kabupaten Aceh Tengah resmi menempati Peringkat ke-1 se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD MCSP) Tahun 2025.
Aceh Tengah meraih nilai final 87,63 yang menempatkannya dalam Kategori Hijau (Zona Integritas Tinggi). Prestasi ini dianggap fenomenal mengingat pada tahun sebelumnya, kabupaten ini hanya bertengger di posisi ke-21 tingkat provinsi.
Kenaikan skor yang signifikan ini juga mendongkrak posisi Aceh Tengah di kancah nasional secara drastis:
| Indikator Penilaian | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Peringkat di Aceh | 21 | 1 | Naik 20 Peringkat |
| Peringkat Nasional | 353 | 116 | Naik 237 Peringkat |
| Nilai Akhir | - | 87,63 | Kategori Hijau |
Salah satu poin paling krusial dalam penilaian KPK kali ini adalah ketiadaan faktor koreksi (skor 0). Hal ini membuktikan bahwa data dan implementasi di lapangan selaras sempurna dengan laporan yang disampaikan.
8 Area Intervensi yang Dinilai:
Perencanaan dan Penganggaran daerah yang transparan.
Pengadaan Barang dan Jasa yang akuntabel.
Pelayanan Publik yang bebas pungli.
Manajemen ASN berbasis meritokrasi.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset).
Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Penguatan APIP (Inspektorat) sebagai pengawas internal.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menegaskan bahwa predikat ini adalah validasi atas kerja keras seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah. Meski berada di zona hijau, ia mengingatkan jajarannya untuk tidak berpuas diri.
“Capaian peringkat pertama se-Aceh ini adalah buah dari transparansi. Tantangan ke depan adalah mempertahankan predikat ini. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum 27 Februari untuk memastikan penyelamatan keuangan negara tetap menjadi prioritas utama,” tegas Haili Yoga, Senin (23/2/2026).
Prestasi ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Tengah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.