Pencarian

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara, Ini Rekomendasi yang Diberikan

Senin, 01 Juni 2026 • 21:27:01 WIB
Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara, Ini Rekomendasi yang Diberikan
Kemenkum Aceh rampungkan harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Kabupaten Aceh Utara.

LHOKSUKON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh merampungkan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Proses ini menjadi langkah krusial agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain.

“Kami menuntaskan harmonisasi Raqan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” katanya, Senin (1/6/2026).

Rekomendasi dari Aspek Teknis Penyusunan

Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, mengungkapkan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan. Dari sisi teknik penyusunan, rekomendasi mencakup penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis.

“Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis, serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan,” kata Rahmi.

Tim harmonisasi juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian, seperti penggunaan istilah yang tidak konsisten, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan dalam pengacuan pasal. Beberapa materi muatan direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan mudah dipahami.

Batas Kewenangan Satpol PP dan WH Harus Jelas

Substansi rancangan qanun juga perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satu poin krusial adalah penegasan batas kewenangan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan ketertiban umum.

Tim harmonisasi merekomendasikan penyesuaian ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan perkembangan regulasi nasional. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” ujar Rahmi.

Proses Harmonisasi dan Target ke Depan

Menurut Ardiningrat, harmonisasi dilakukan melalui analisis konsepsi terhadap seluruh materi muatan rancangan qanun. Proses ini diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat.

Dengan selesainya harmonisasi, Kabupaten Aceh Utara diharapkan memiliki regulasi yang berkualitas dan implementatif. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di daerah.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks