Platform pinjaman DeFi Aave meminta pengadilan federal New York membatalkan perintah penyitaan aset Ethereum senilai 71 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,1 triliun. Dana tersebut dibekukan pasca eksploitasi protokol bulan lalu yang diduga melibatkan kelompok peretas Lazarus Group asal Korea Utara. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak pengguna yang terancam menjadi korban dalam sengketa hukum internasional tersebut.
Langkah hukum Aave ini diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York pada Senin (20/5) waktu setempat. Gugatan tersebut menantang perintah penahanan aset yang sebelumnya ditujukan kepada Arbitrum DAO oleh pengacara yang mewakili para kreditur korban terorisme Korea Utara. Aave menegaskan bahwa dana sebesar 30.765 ETH tersebut adalah milik pengguna protokol yang tidak bersalah, bukan milik pemerintah Korea Utara.
Inti dari perselisihan ini berawal dari eksploitasi protokol rsETH di jaringan Arbitrum pada April lalu. Saat itu, penyerang menggunakan aset yang tidak didukung secara memadai sebagai kolateral untuk menarik dana besar dari Aave. Dewan Keamanan Arbitrum bergerak cepat membekukan sebagian dana tersebut dengan rencana mengembalikannya kepada pengguna yang terdampak melalui upaya pemulihan terkoordinasi.
Namun, situasi menjadi rumit ketika para kreditur yang memegang putusan pengadilan senilai 877 juta dolar AS (sekitar Rp 14 triliun) terhadap Korea Utara mencoba menyita dana tersebut. Mereka berargumen bahwa karena peretas diduga kuat berafiliasi dengan Lazarus Group, maka aset yang sempat berpindah tangan ke peretas tersebut secara hukum menjadi milik Korea Utara. Teori hukum ini ditolak keras oleh tim pengacara Aave.
"Menyatakan bahwa aset yang dicuri secara singkat menjadi properti legal pencuri akan memutarbalikkan hukum properti dasar," tulis tim hukum Aave dalam dokumen pengadilan. Mereka menekankan bahwa kepemilikan sah tidak pernah berpindah dari tangan pengguna asli hanya karena adanya peretasan. Klaim keterlibatan Pyongyang juga dianggap masih berupa dugaan yang belum terverifikasi sepenuhnya secara hukum.
Aave memperingatkan bahwa membiarkan dana tersebut tetap dibekukan untuk kepentingan kreditur eksternal akan memicu kerusakan sistemik. Jika likuiditas tidak segera dipulihkan, protokol berisiko menghadapi likuidasi berantai yang merugikan posisi pengguna lain di seluruh ekosistem. Kondisi ini dapat menciptakan efek domino yang mengancam stabilitas pasar keuangan terdesentralisasi secara lebih luas.
Risiko operasional ini menjadi perhatian serius bagi pelaku industri kripto global. Penahanan aset dalam jangka panjang akan menyebabkan arus keluar likuiditas yang berkelanjutan dan perubahan permanen pada posisi pengguna. Aave mendesak pengadilan untuk segera mencabut perintah penahanan tersebut atau setidaknya menangguhkannya selama proses persidangan berlangsung agar fungsi pasar tetap berjalan normal.
Hasil dari kasus ini diprediksi akan memberikan dampak jangka panjang bagi cara industri kripto merespons peretasan di masa depan. Jika pengadilan mengizinkan kreditur luar untuk menyita aset yang berhasil diamankan pasca-peretasan, motivasi komunitas untuk melakukan upaya penyelamatan aset akan menurun drastis. Kecepatan dan koordinasi antar-protokol seringkali menjadi satu-satunya alat untuk meminimalisir kerugian pengguna.
Apabila preseden ini terbentuk, setiap upaya pemulihan dana kripto di masa depan bisa menjadi sasaran empuk bagi pihak ketiga yang memiliki piutang terhadap entitas peretas. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat inovasi dalam mekanisme keamanan blockchain. Para pengembang mungkin akan lebih ragu untuk melakukan intervensi darurat jika aset yang mereka selamatkan justru berakhir di tangan pihak yang tidak terkait dengan protokol.