SIGLI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mulai memperketat pemantauan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Pidie melalui penguatan kolaborasi lintas sektoral. Pengawasan ini tidak lagi hanya bertumpu pada otoritas keimigrasian, melainkan turut melibatkan peran aktif para camat hingga keuchik (kepala desa) sebagai garda terdepan di masyarakat.
Langkah tersebut dikukuhkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pidie untuk tahun anggaran 2026 yang berlangsung di Sigli, Rabu. Forum ini menjadi ruang bagi berbagai instansi untuk menyatukan pola kerja dalam memetakan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang mungkin muncul seiring keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan bahwa pengawasan terhadap warga asing merupakan tanggung jawab kolektif. Menurutnya, koordinasi yang solid antarlembaga menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara di tingkat daerah.
"Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial oleh Imigrasi saja, melainkan harus dilakukan secara kolektif bersama seluruh unsur instansi di Kabupaten Pidie untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan tepat sasaran," ujar Tato Juliadin Hidayawan saat membuka pertemuan tersebut.
Fokus utama dari penguatan sinergi ini adalah terciptanya keterbukaan data yang lebih cepat dan akurat. Dengan melibatkan unsur TNI/Polri, Kejaksaan, BIN, hingga BNN, setiap pergerakan yang mencurigakan di lapangan diharapkan dapat segera terdeteksi sebelum berkembang menjadi masalah hukum atau gangguan keamanan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rudianto Girsang, menjelaskan bahwa optimalisasi pertukaran informasi menjadi ruh dari pertemuan berkala ini. Pihaknya ingin memastikan setiap anggota Timpora memiliki frekuensi yang sama dalam merespons dinamika di lapangan.
"Melalui tema optimalisasi pertukaran informasi, kami ingin membangun sistem deteksi dini yang lebih responsif," kata Rudianto Girsang di sela-sela kegiatan.
Dalam sesi koordinasi tersebut, para peserta yang terdiri dari perangkat daerah dan instansi vertikal terlibat aktif dalam pertukaran data kewilayahan. Pola komunikasi dua arah ini dirancang agar pengawasan di tingkat gampong (desa) hingga kabupaten berjalan selaras tanpa ada hambatan birokrasi yang kaku.
Selain membahas strategi pengawasan ke depan, Kantor Imigrasi Banda Aceh turut memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi di Kabupaten Pidie. Penghargaan berupa piagam diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan dedikasi lembaga-lembaga terkait yang selama ini konsisten membantu tugas keimigrasian.
Keterlibatan jajaran komprehensif, mulai dari aparat penegak hukum hingga perangkat kecamatan, diharapkan mampu menciptakan iklim pengawasan yang transparan. Dengan data yang terintegrasi, setiap aktivitas orang asing di Pidie dapat dipantau secara menyeluruh untuk memastikan mereka mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melalui penguatan Timpora ini, pemerintah daerah dan Imigrasi berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pidie, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga asing yang tinggal dan beraktivitas secara legal.