Pemerintah Aceh secara resmi mengintegrasikan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Tiga sudut kepentingan utama menjadi fokus: pertumbuhan ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
BANDA ACEH — Tujuh pulau kecil terluar di Aceh masuk dalam daftar prioritas pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk periode 2025-2029. Pulau-pulau itu tersebar di empat kabupaten/kota: Sabang, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Simeulue.
Berdasarkan dokumen RPJMD Aceh 2025-2029 yang diperoleh redaksi, ketujuh pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Rusa, Pulau Raya, Pulau Salaut Besar, dan Pulau Simeulue Cut. Status KSN memberikan konsekuensi pada pola pengelolaan dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat.
Untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, tiga kawasan utama ditetapkan sebagai KSN. Pertama, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selama ini menjadi andalan investasi dan logistik di ujung barat Indonesia.
Kedua, Kawasan Banda Aceh Darussalam yang mencakup ibu kota provinsi dan sekitarnya. Ketiga, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe yang sebelumnya dikenal sebagai pusat industri migas.
KSN untuk pertahanan dan keamanan mencakup kawasan perbatasan negara di darat dan laut lepas, serta kawasan perbatasan Kota Sabang. Beberapa lokasi latihan militer di pesisir barat dan timur Aceh juga masuk dalam daftar.
Pangkalan utama dan pangkalan TNI Angkatan Laut tersebar di titik-titik strategis: Aceh Besar, Sabang, Lhokseumawe, dan Simeulue. Selain itu, pos-pos TNI AL berada di pesisir timur dan barat Aceh, serta fasilitas pendukung pemeliharaan kapal perang yang berlokasi di Kota Sabang.
Pulau-pulau kecil terluar memiliki fungsi ganda: sebagai batas wilayah negara sekaligus potensi ekonomi kelautan. Pulau Rondo di Sabang misalnya, menjadi titik paling utara Indonesia yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan Selat Malaka.
Integrasi KSN ke dalam RPJMD Aceh 2025-2029 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun program dan mengalokasikan anggaran pembangunan di kawasan-kawasan tersebut. Dokumen ini juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyelaraskan rencana tata ruang wilayahnya.