BANDA ACEH — Perubahan susunan alat kelengkapan dewan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh di Gedung DPRA, Rabu (20/5/2026). Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, membacakan langsung surat dari Fraksi Partai Aceh yang menjadi dasar pergantian tersebut.
“Yang semula ditempati oleh saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dan saudara T. Heri Suhadi atau Abu Heri, digantikan oleh saudari Salmawati dan saudara Azhari M. Nur Haji atau Maop pada susunan Badan Anggaran DPRA Aceh periode 2024-2029,” kata Ali Basrah dalam rapat.
Surat bernomor 04/F/PA/4/2026 yang diterbitkan Fraksi Partai Aceh menjadi payung hukum perubahan ini. Partai Aceh, yang saat ini dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, memiliki hak untuk melakukan rotasi kader di alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Mualem. Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, serta anggota dewan lainnya juga hadir dalam agenda tersebut.
Badan Anggaran bukan sekadar alat kelengkapan biasa. Banggar DPRA memiliki kewenangan strategis dalam siklus keuangan daerah, mulai dari membahas Rancangan APBA, memberikan saran kebijakan anggaran kepada pimpinan dewan, hingga mengawasi penggunaan uang rakyat.
Tak hanya itu, Banggar juga bertugas menyinkronkan program dan kegiatan komisi-komisi DPRA dengan target pendapatan dan belanja daerah. Fungsi monitoring terhadap laporan pertanggungjawaban APBA juga menjadi pekerjaan rumah yang menanti anggota baru.
Setelah pembacaan susunan baru Banggar, agenda rapat paripurna berlanjut ke pokok bahasan lain. DPR Aceh menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh untuk Tahun Anggaran 2025.
Dengan masuknya Bunda Salma dan Haji Maop, komposisi Banggar DPRA kembali lengkap. Keduanya diharapkan langsung bekerja mengawal postur anggaran Aceh yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.