BANDA ACEH — Aktivitas melaut di seluruh wilayah pesisir Aceh akan kembali normal pada hari keempat setelah Iduladha. Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, menyebut larangan ini sudah menjadi aturan baku yang wajib dipatuhi seluruh nelayan.
“Nelayan tidak melaut pada Hari Raya Iduladha itu sudah hukum adatnya. Dari hari raya pertama hingga ketiga, selama tiga hari berturut-turut itu tidak boleh melaut, hari pantang melaut,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Enam Hari Pantang Laut yang Diakui Hukum Adat
Miftah menjelaskan, aturan pantang melaut tidak hanya berlaku saat Iduladha. Dalam hukum adat laut Aceh, terdapat enam momentum yang ditetapkan sebagai hari larangan melaut.
Selain Iduladha tiga hari, larangan juga berlaku pada Hari Raya Idulfitri selama tiga hari berturut-turut, setiap hari Jumat, dan saat kenduri laut yang berlangsung tiga hari. Dua tanggal nasional juga masuk daftar: 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI, serta 26 Desember saat peringatan gempa bumi dan tsunami Aceh.
“Ada enam item yang disebut sebagai hari pantang laut. Pada tanggal-tanggal tersebut tidak boleh melaut,” katanya.
Meugang Tak Termasuk Larangan
Meski larangan melaut berlaku ketat pada Iduladha dan Idulfitri, tradisi meugang—menyembelih hewan kurban—tidak masuk dalam aturan tersebut. Miftah menegaskan bahwa meugang tidak mengganggu aktivitas nelayan.
“Kalau meugang tidak masalah,” ujarnya singkat.
Ketentuan hari pantang melaut ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang diatur oleh Panglima Laot, lembaga adat yang mengelola aktivitas masyarakat nelayan di Aceh. Hingga kini, aturan tersebut masih dijalankan di berbagai wilayah pesisir, mulai dari Aceh Barat hingga Aceh Timur.
Kembali Melaut di Hari Keempat
Miftah memperkirakan nelayan sudah bisa kembali melaut pada hari Sabtu, atau hari keempat setelah Iduladha. Aktivitas penangkapan ikan pun diharapkan berjalan normal kembali.
“Hari raya keempat, insyaallah hari Sabtu sudah bisa melaut lagi,” pungkasnya.