Aturan Pajak Motor Listrik Berubah 2026, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB

Penulis: Yasir  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 08:16:01 WIB
Peraturan baru pajak kendaraan bermotor mulai berlaku tahun 2026 dengan daftar kendaraan bebas PKB diperbarui.

ACEH — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat resmi berlaku. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur ulang daftar kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban PKB tahunan.

Lima Golongan yang Dibebaskan PKB

Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 menyebutkan secara spesifik lima jenis kendaraan yang tidak masuk objek PKB. Daftar ini mencakup moda transportasi rel hingga kendaraan diplomatik.

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (asas timbal balik), dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Nasib Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak ke Insentif

Perubahan signifikan terjadi pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Pada Permendagri No. 7/2025, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya jelas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan terbaru, frasa "kendaraan listrik" tidak lagi disebut secara eksplisit dalam pasal pengecualian.

Meski begitu, Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB diberikan insentif pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.

Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui SE ini, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Langkah ini memastikan meski regulasi utama berubah, pemilik kendaraan listrik tidak langsung kehilangan fasilitas. Keputusan final soal besaran insentif tetap berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.

Fakta Singkat Aturan Pajak Kendaraan 2026

  • Permendagri No. 11/2026 menggantikan Permendagri No. 7/2025
  • Lima kategori kendaraan bebas PKB: kereta api, kendaraan hankam, diplomatik, energi terbarukan, dan kendaraan yang ditetapkan perda
  • Kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas PKB, tapi mendapat insentif pembebasan/pengurangan
  • Mendagri menerbitkan SE khusus untuk mempertahankan insentif KBLBB di daerah
Reporter: Yasir
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top