ACEH — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat resmi berlaku. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mengatur ulang daftar kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban PKB tahunan.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 menyebutkan secara spesifik lima jenis kendaraan yang tidak masuk objek PKB. Daftar ini mencakup moda transportasi rel hingga kendaraan diplomatik.
Perubahan signifikan terjadi pada kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Pada Permendagri No. 7/2025, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya jelas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan terbaru, frasa "kendaraan listrik" tidak lagi disebut secara eksplisit dalam pasal pengecualian.
Meski begitu, Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB diberikan insentif pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui SE ini, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Langkah ini memastikan meski regulasi utama berubah, pemilik kendaraan listrik tidak langsung kehilangan fasilitas. Keputusan final soal besaran insentif tetap berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.