LHOKSEUMAWE — Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat kini resmi melewati meja harmonisasi Kanwil Kemenkum Aceh. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan harmonisasi adalah rangkaian krusial. Tujuannya, agar materi muatan dalam rancangan qanun tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain,” kata Ardiningrat dalam keterangan yang diterima baru-baru ini.
Dengan rampungnya proses ini, Aceh Utara kini menyusul daerah lain yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa. Pemerintah kabupaten disebut memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur ketertiban di tengah masyarakat.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, mengungkapkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Rekomendasi itu tidak hanya soal teknis penyusunan, tetapi juga menyentuh aspek substansi yang mendasar.
Dari sisi teknik, tim menemukan inkonsistensi istilah, pengulangan norma, hingga rumusan yang menyerupai penjelasan. Konsiderans menimbang pun perlu diperbaiki agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Dasar hukum yang sudah tidak relevan juga harus dimutakhirkan.
“Beberapa materi muatan juga direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih,” kata Rahmi.
Dari aspek substansi, harmonisasi ini menyoroti pentingnya penegasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH). Kedua institusi ini menjadi ujung tombak pelaksanaan ketertiban umum di lapangan, sehingga pengaturannya harus selaras dengan aturan di atasnya.
Selain itu, ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga disesuaikan dengan regulasi terbaru. Tiga undang-undang menjadi acuan utama: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Formulasi sanksi pun dirancang agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” ujar Rahmi.
Proses harmonisasi diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi. Dokumen ini menjadi tanda bahwa materi muatan rancangan qanun dinyatakan siap dan dapat berjalan efektif di masyarakat.