BANDA ACEH — Usulan Mie Aceh sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia kembali diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Kali ini, Disdikbud setempat menargetkan pengakuan dari Kemendikbudristek pada tahun 2026, setelah upaya serupa pada tahun sebelumnya belum mencapai tahap penetapan.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman, mengungkapkan bahwa proses pengusulan WBTb memerlukan kelengkapan dokumen dan data yang sangat ketat. Tahun lalu, kata dia, berkas yang diajukan masih dinilai kurang memenuhi syarat oleh tim ahli dari pusat.
"Kami terus melengkapi persyaratan, terutama aspek historis dan filosofis Mie Aceh. Tahun ini kami lebih siap," ujar Sulaiman kepada media di Banda Aceh, baru-baru ini.
Disdikbud Banda Aceh kini tengah mengumpulkan data etnografis yang lebih mendalam. Tim khusus dibentuk untuk mendokumentasikan resep turun-temurun, teknik memasak tradisional, serta peran Mie Aceh dalam kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, dukungan dari akademisi dan budayawan lokal juga diperkuat. Beberapa dokumen pendukung seperti naskah akademik dan bukti eksistensi kuliner ini sejak era kesultanan tengah difinalisasi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, usulan akan diverifikasi oleh tim ahli WBTb Kemendikbudristek. Proses ini meliputi verifikasi lapangan dan presentasi di hadapan dewan pakar.
Jika lolos, Mie Aceh akan resmi tercatat sebagai WBTb Indonesia pada 2026. Pengakuan ini diharapkan bisa memperkuat identitas kuliner Aceh di tingkat nasional sekaligus melindungi resep asli dari klaim daerah lain.
Mie Aceh sendiri dikenal dengan cita rasa rempah yang kuat dan biasanya disajikan dengan daging sapi, kambing, atau seafood. Hidangan ini telah menjadi ikon kuliner yang dijual di berbagai warung dan restoran di seluruh Aceh.