TAKENGON — Ismuddin Renggali menyebutkan, Pemerintah Aceh telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT JMI. Langkah ini diambil setelah serangkaian pengawasan, mulai dari teguran administratif, aksi penyampaian aspirasi warga, verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh, hingga inspeksi dari tim penegakan hukum lingkungan kementerian.
Selain SLO IPAL dan izin pengambilan air baku, KPA Wilayah Linge juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah memiliki sistem pengelolaan yang memenuhi standar teknis dan administratif. "Kami minta perusahaan mematuhi aturan dan tidak mengabaikan instruksi Pemerintah Aceh," tegas Ismuddin, Minggu (31/5/2026).
Menurut Ismuddin, ketidakpatuhan terhadap persetujuan lingkungan berpotensi melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keberlanjutan ekologis di kawasan hutan pinus Aceh Tengah. "Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," ujarnya.
KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT JMI. Evaluasi ini diharapkan memastikan bahwa setiap ketentuan hukum, khususnya di bidang lingkungan, benar-benar dipatuhi oleh perusahaan pengelola getah pinus tersebut.