BANDA ACEH — Distribusi lahan untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik Aceh terus berjalan, namun sejumlah tantangan masih membayangi implementasi perjanjian damai tersebut. Dari total 7.267,28 hektare lahan yang sudah disalurkan, hanya 706,42 hektare yang terbagi dalam hak milik perorangan untuk 387 penerima di Kabupaten Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Utara.
Sisanya, seluas 6.560,86 hektare, diberikan dalam bentuk hak kepemilikan bersama (HKB) kepada 3.431 penerima manfaat yang tersebar di tujuh kabupaten: Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Arinaldi menjelaskan bahwa mekanisme ini baru diterapkan sejak 2020 hingga 2026 untuk mengatasi lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
"Ini juga untuk efektifitas dalam pemanfaatan agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Arinaldi dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu.
Menindaklanjuti kebutuhan tanah di Aceh, Gubernur Aceh melalui surat nomor 500.17/7008 mengusulkan perubahan status calon lokasi untuk percepatan redistribusi tanah reintegrasi seluas 24.430 hektare. Lahan tersebut berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar.
Arinaldi mengakui bahwa banyak tanah yang sudah dikuasai masyarakat sehingga perlu penataan ulang. "Agar tidak menimbulkan konflik baru, maka kami dengan Gubernur, Sekda sepakat kedepan ingin menertibkan HGU terindikasi terlantar maupun kewajiban dari 20 persen plasma untuk memenuhi kebutuhan dan terwujudnya implementasi MoU Helsinki," katanya.
BPN Aceh masih memiliki potensi redistribusi lahan seluas 1.500 hektare di Kabupaten Simeulue, Aceh Utara, dan Gayo Lues. Lahan ini akan diberikan kepada 750 subjek hak penerima manfaat melalui skema Hak Kepemilikan Bersama (HKB).
"Pelaksanaan redistribusi tanah ini direncanakan melalui skema Hak Kepemilikan Bersama dan direncanakan bakal dibagikan pada peringatan Hari Damai Aceh (15 Agustus 2026)," demikian Arinaldi.
Distribusi lahan ini merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Hingga kini, BPN terus berupaya menertibkan HGU terlantar dan memastikan lahan yang dibagikan benar-benar produktif bagi para penerima manfaat.