Pencarian

Distribusi Lahan 7.267 Hektare untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Capai 3.818 Penerima, Sebagian Lahan Tidak Produktif

Kamis, 18 Juni 2026 • 04:52:31 WIB
Distribusi Lahan 7.267 Hektare untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Capai 3.818 Penerima, Sebagian Lahan Tidak Produktif
Distribusi lahan untuk eks kombatan GAM di Aceh telah mencapai 3.818 penerima dengan total luas 7.267 hektare.

BANDA ACEH — Distribusi lahan untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik Aceh terus berjalan, namun sejumlah tantangan masih membayangi implementasi perjanjian damai tersebut. Dari total 7.267,28 hektare lahan yang sudah disalurkan, hanya 706,42 hektare yang terbagi dalam hak milik perorangan untuk 387 penerima di Kabupaten Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Utara.

Hak Kepemilikan Bersama Jadi Solusi Lahan Terlantar

Sisanya, seluas 6.560,86 hektare, diberikan dalam bentuk hak kepemilikan bersama (HKB) kepada 3.431 penerima manfaat yang tersebar di tujuh kabupaten: Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil. Arinaldi menjelaskan bahwa mekanisme ini baru diterapkan sejak 2020 hingga 2026 untuk mengatasi lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

"Ini juga untuk efektifitas dalam pemanfaatan agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Arinaldi dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu.

Gubernur Usulkan 24.430 Hektare Lahan HGU Terlantar

Menindaklanjuti kebutuhan tanah di Aceh, Gubernur Aceh melalui surat nomor 500.17/7008 mengusulkan perubahan status calon lokasi untuk percepatan redistribusi tanah reintegrasi seluas 24.430 hektare. Lahan tersebut berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar.

Arinaldi mengakui bahwa banyak tanah yang sudah dikuasai masyarakat sehingga perlu penataan ulang. "Agar tidak menimbulkan konflik baru, maka kami dengan Gubernur, Sekda sepakat kedepan ingin menertibkan HGU terindikasi terlantar maupun kewajiban dari 20 persen plasma untuk memenuhi kebutuhan dan terwujudnya implementasi MoU Helsinki," katanya.

Potensi Redistribusi 1.500 Hektare pada Hari Damai Aceh 2026

BPN Aceh masih memiliki potensi redistribusi lahan seluas 1.500 hektare di Kabupaten Simeulue, Aceh Utara, dan Gayo Lues. Lahan ini akan diberikan kepada 750 subjek hak penerima manfaat melalui skema Hak Kepemilikan Bersama (HKB).

"Pelaksanaan redistribusi tanah ini direncanakan melalui skema Hak Kepemilikan Bersama dan direncanakan bakal dibagikan pada peringatan Hari Damai Aceh (15 Agustus 2026)," demikian Arinaldi.

Distribusi lahan ini merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Hingga kini, BPN terus berupaya menertibkan HGU terlantar dan memastikan lahan yang dibagikan benar-benar produktif bagi para penerima manfaat.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks