Pencarian

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:22:01 WIB
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

ACEH — Upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional kini bertumpu pada kesiapan belanja pemerintah di pertengahan tahun. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, negara secara resmi mengatur jadwal dan besaran gaji ke-13 yang akan segera diterima oleh para abdi negara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga roda perekonomian domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kesiapan anggaran untuk pembayaran hak tersebut sudah disiapkan untuk pencairan pada Juni 2026. "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada pewarta.

Pemberian gaji ke-13 ini juga diposisikan sebagai wujud nyata penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Penyaluran dana ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada aktivitas ekonomi nasional di tingkat akar rumput.

Menjaga Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Alokasi anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah ini disiapkan untuk mendukung kinerja perekonomian pada kuartal II-2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya peran kebijakan fiskal ini dalam menghadapi tantangan ekonomi internasional.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.

Aturan Ketat Penyaluran Tanpa Potongan

Untuk memastikan dana yang diterima para pegawai tetap utuh, pemerintah menerapkan aturan perlindungan yang ketat pada proses transfer. Kebijakan ini memastikan tidak ada pengurangan nominal dari hak yang seharusnya diterima oleh setiap individu.

Hal tersebut ditegaskan secara hukum dalam regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah. "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Rincian Komponen APBN, APBD, dan Pensiunan

Penerima yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan komponen lengkap yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pembagian ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

Bagi aparatur di tingkat daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Mereka juga berhak atas tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga tetap mendapatkan hak mereka secara spesifik. Komponen yang disiapkan untuk golongan ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks