58 Merek Motor Listrik di Indonesia Belum Terikat Standar Keselamatan Nasional, IDRS Dinilai Jadi Solusi

Penulis: Ragil  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 23:56:01 WIB
merek motor listrik di Indonesia belum terikat standar keselamatan nasional untuk komponen krusial.

ACEH — Riset dari National Battery Research Institute (NBRI) mengungkap fakta mengejutkan: setidaknya 58 merek motor listrik membanjiri pasar Indonesia dengan spesifikasi baterai yang sangat beragam. Founder NBRI Evvy Kartini menegaskan, keragaman teknologi bukanlah satu-satunya masalah. "Hingga kini, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman," ujarnya dalam keterangan resmi IDRS, Kamis (18/6/2026).

Akibatnya, pertumbuhan pasar motor listrik berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan aspek keselamatannya. Kekhawatiran ini makin relevan mengingat data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta keterlibatan pengendara sepeda motor dalam kecelakaan sepanjang 2023-2025, atau sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas.

Regulasi Masih dalam Tahap Kajian, Target Penyelesaian Tak Jelas

Pembahasan mengenai standardisasi keselamatan motor listrik ternyata belum memiliki target penyelesaian yang jelas. Berdasarkan keterangan resmi Indonesian Road Safety Rating (IDRS), proses standardisasi masih berada dalam tahap kajian. Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi komprehensif sebelum penetrasi motor listrik semakin masif.

"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua. Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," tegas Niti.

IDRS: Sistem Pemeringkatan Sukarela yang Didukung KNKT

Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Inisiatif ini diharapkan mendorong produsen menghadirkan produk yang lebih aman bagi masyarakat. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujar Soerjanto.

Kendala Utama: Sifat Sukarela yang Belum Mengikat Produsen

Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator. Kondisi ini membuat penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antarprodusen. Tanpa acuan seragam di seluruh industri, konsumen motor listrik di Indonesia masih bergantung pada komitmen masing-masing pabrikan dalam menjamin keamanan produknya.

Kenaikan harga BBM dan wacana insentif dari Kementerian Perindustrian memang mendorong adopsi kendaraan listrik. Namun tanpa regulasi keselamatan yang mengikat, risiko kegagalan sistem pada komponen baterai dan kelistrikan tetap menjadi ancaman nyata bagi pengguna di jalan raya.

Reporter: Ragil
Sumber: otomotif.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top