Warga Empat Desa di Lereng Beutong Ateuh Banggalang Tolak Tambang, Tuntut Pencabutan Izin Eksplorasi PT ACW

Penulis: Yasir  •  Senin, 29 Juni 2026 | 20:27:31 WIB
Puluhan warga empat desa di Beutong Ateuh Banggalang melakukan aksi damai menolak izin eksplorasi tambang PT ACW.

NAGAN RAYA — Siang itu, jalan utama Kabupaten Nagan Raya dipenuhi puluhan warga yang datang dari empat desa di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang. Mereka menempuh perjalanan panjang sambil membawa spanduk dan poster berisi pesan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Suara demi suara berpadu menjadi satu. Lantang, tegas, dan penuh keyakinan. Tuntutan mereka hanya satu: mencabut izin pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Ibu-Ibu di Barisan Depan: “Kami Sedang Dirampas Hak Kami”

Di barisan depan, seorang ibu mengenakan kaus hitam bertuliskan “Beutong Ateuh Bukan Tanah Kosong.” Dengan suara bergetar namun penuh keberanian, ia berkata, “Kami berdiri di sini bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mempertahankan hak masyarakat Beutong Ateuh yang kami rasa sedang dirampas.”

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang investasi. Yang mereka perjuangkan adalah keberlangsungan sumber air, kelestarian hutan, warisan sejarah, dan masa depan kampung halaman yang mereka cintai.

Kronologi: Warga Diiming-iming Bantuan, Diminta Dukung Tambang

Rusliadi, mantan Sekretaris Desa Babah Suak, mengaku diberhentikan dari jabatannya setelah ikut menyuarakan penolakan terhadap rencana tambang. Ia menceritakan bahwa sebagian warga pernah diundang ke kantor camat dengan iming-iming bantuan pasar murah serta uang transportasi. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru diminta memegang spanduk bertuliskan dukungan terhadap investasi tambang.

“Setelah pulang, masyarakat marah karena merasa tidak mengetahui isi spanduk yang mereka pegang. Bahkan ada yang mengaku tidak bisa membaca sehingga tidak memahami maksud kegiatan tersebut,” ujarnya.

Rusliadi juga mengaku sempat mendengar adanya isu bahwa aparatur desa yang menolak pertambangan akan diberhentikan dari jabatannya. Beberapa hari setelah aksi penolakan berlangsung, dirinya bersama dua kepala dusun menerima surat pemberhentian tanpa melalui tahapan maupun penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian.

Mengapa Warga Menolak? Ancaman Sumber Air dan Hutan Adat

Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, penolakan terhadap tambang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan lingkungan. Kawasan yang masuk dalam izin eksplorasi merupakan daerah tangkapan air yang menjadi sumber mata air utama bagi desa-desa di sekitarnya.

Selain itu, kawasan tersebut diyakini memiliki nilai sejarah dan telah ditetapkan sebagai wilayah hutan adat untuk melindungi hak masyarakat dari masuknya investasi yang dianggap mengancam keberlanjutan kawasan.

Tuntutan Tegas: Cabut Izin PT ACW, Tetapkan Hutan Adat

Mukhsalmina, Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu mencabut izin eksplorasi PT ACW Alam Cempaka Wangi. Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi pemerintah daerah yang menjadi salah satu syarat keluarnya izin dari Pemerintah Aceh. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut sehingga keputusan dianggap diambil tanpa mendengar aspirasi warga yang akan terdampak langsung.

“Kami datang meminta penjelasan kepada Bupati. Jika tidak ada respons, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih besar, bahkan membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Aceh,” katanya.

Masyarakat juga menilai kawasan yang diberikan izin eksplorasi mencapai ribuan hektare sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ruang hidup mereka. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pemulihan pascabencana, pembangunan rumah warga, perbaikan irigasi, serta bantuan bagi petani daripada membuka investasi pertambangan.

Hal senada disampaikan Sauda, Ketua Perempuan Beutong Bersatu. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Kami sudah sampai ke Jakarta agar semua orang tahu bahwa kami tidak menginginkan tambang. Yang kami inginkan adalah hutan adat segera ditetapkan agar tidak ada lagi pihak luar yang masuk semena-mena,” ujarnya.

Bantahan Pemkab: Lokasi Tambang 5 Km dari Permukiman, Izin Bukan dari Daerah

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut. Pemerintah menilai telah terjadi miskomunikasi yang memicu kekhawatiran masyarakat. Berdasarkan dokumen peta yang dimiliki pemerintah, lokasi izin eksplorasi berada sekitar lima kilometer dari kawasan permukiman warga, makam indatu dan syuhada, maupun kawasan cagar budaya sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwathan, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melainkan oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi yang nantinya dapat diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Reporter: Yasir
Sumber: mediasatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top