Disdukcapil Aceh Besar dan PN Jantho Hadirkan Sidang Keliling, Akta Kematian hingga Ubah Nama Selesai Sehari

Penulis: Fajar  •  Senin, 13 Juli 2026 | 15:58:01 WIB
Disdukcapil Aceh Besar dan PN Jantho menyelenggarakan sidang keliling untuk memproses akta kematian hingga perubahan nama dalam satu hari.

JANTHO — Warga Aceh Besar kini tak perlu lagi mengurus penetapan pengadilan dan perubahan data kependudukan secara terpisah. Disdukcapil setempat dan PN Jantho merancang program Sikeling yang menyatukan dua proses itu dalam satu lokasi.

Pada pelaksanaan ketiga yang berlangsung pekan lalu, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, dan koreksi data bulan lahir. Seluruhnya membutuhkan penetapan pengadilan sebelum dicatatkan ke basis data kependudukan.

Proses Selesai di Tempat, Dokumen Langsung Dicetak

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Aceh Besar, T Iwan Fitrah, mengatakan bahwa setelah hakim memberikan penetapan, pihaknya langsung memproses perubahan data dan mencetak dokumen di hari yang sama. "Masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Iwan menambahkan, kehadiran petugas Disdukcapil di lokasi sidang bertujuan mempercepat penerbitan dokumen sehingga warga tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah sidang selesai. Sistem ini, menurutnya, menjawab keluhan warga yang selama ini harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan akta atau kartu keluarga yang diperbarui.

Sinergi Dua Lembaga, Tiga Kali Digelar

Program Sikeling merupakan hasil sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB. Kepala Dinas Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, melalui Iwan menyebut program ini sebagai inovasi pelayanan yang mendekatkan akses ke masyarakat.

Dari data yang dihimpun, kegiatan tersebut sudah berjalan tiga kali secara berkala. Iwan berharap program ini bisa terus dilaksanakan secara rutin agar semakin banyak warga yang terbantu, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota. "Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung setiap inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan," katanya.

Empat Permohonan yang Bisa Ditangani

Berdasarkan keterangan resmi Disdukcapil, layanan Sikeling mencakup sejumlah permohonan yang memerlukan penetapan pengadilan, antara lain:

  • Perubahan nama pada dokumen kependudukan
  • Penerbitan akta kematian
  • Perubahan data bulan lahir
  • Koreksi data administrasi lainnya yang membutuhkan putusan pengadilan

Dengan skema satu atap di MPP Lambaro, warga cukup datang dengan membawa dokumen persyaratan, mengikuti sidang, lalu menunggu beberapa jam hingga dokumen baru diterbitkan.

Reporter: Fajar
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top