DPRK Aceh Tamiang Temukan Batako Rapuh dan Bangunan Miring di Huntap Bukit Rata, Minta Rekanan Perbaiki Mutu

Penulis: Ragil  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 17:46:32 WIB
Komisi IV DPRK Aceh Tamiang meninjau langsung proyek Huntap di Kampung Bukit Rata untuk memeriksa mutu bangunan.

ACEH TAMIANG — Komisi IV DPRK Aceh Tamiang memastikan langkah mereka meninjau proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kampung Bukit Rata bukan untuk menghambat proses pembangunan. Sebaliknya, inspeksi itu dilakukan demi memastikan rumah bagi warga korban bencana hidrometeorologi dibangun sesuai standar yang layak huni.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, yang akrab disapa Lembit, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait mutu bangunan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim teknis BPBD Aceh Tamiang dan rekanan pelaksana pada Senin (20/7).

Batako Belum Keras dan Pondasi Kurang Dalam

Dari peninjauan langsung, Komisi IV mendapati material batako yang digunakan tampak rapuh dan belum utuh saat dipasangkan. Pasir untuk campuran batako yang dicetak di lokasi pekerjaan juga dinilai kurang baik. Selain itu, kedalaman pondasi beberapa unit rumah tidak sesuai dengan gambar perencanaan.

"Kami meminta pihak pelaksana agar dapat mengerjakan pembangunan Huntap ini sesuai dengan harapan masyarakat penerima manfaat," ujar Syarifuddin.

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus, S.Pd, menambahkan saat peninjauan ditemukan satu bangunan Huntap yang terlihat miring. Ia menegaskan bangunan tersebut harus segera diperbaiki. "Ke depan jangan ada lagi bangunan Huntap yang dikerjakan pihak rekanan menuai permasalahan," kata Yunus.

Pembayaran Bergantung Penerimaan Warga

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Irwan, SP, MM, meminta rekanan menjaga kualitas dan kuantitas bangunan. Ia menekankan material seperti batako harus bermutu agar bangunan kokoh dan tidak dikhawatirkan roboh. Irwan juga meminta rekanan rutin berkoordinasi dengan Datok Penghulu setempat.

Mursal, tim teknis dari BPBD Aceh Tamiang, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran proyek ini bergantung pada validasi penerima manfaat. Jika warga menolak hasil bangunan, maka rekanan tidak bisa mengklaim pembayaran.

"Warga penerima manfaat memiliki peran sebagai pengawas terhadap bangunan rumah milik warga itu sendiri. Pembayaran baru bisa dilakukan jika penerima manfaat menerima hasil pembangunannya," ucap Mursal.

Rekanan Berjanji Tindaklanjuti Temuan

Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama, Al Afif, menyatakan pihaknya menerima masukan dari Dewan. Ia berkomitmen menindaklanjuti temuan, termasuk menghentikan pembuatan batako di lokasi pekerjaan dan memperbaiki sisi material serta struktur bangunan.

Sementara itu, Datok Kampung Bukit Rata, Amran, menyayangkan rekanan tidak berkoordinasi dengannya selama proses pembangunan. Ia berharap komunikasi dibuka agar persoalan di lapangan bisa segera dicari solusinya.

Reporter: Ragil
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top