MEULABOH — Seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Aceh, setelah terbukti melanggar izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. WNA Vietnam tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai AirAsia dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Meulaboh sejak keluar dari ruang detensi hingga proses keberangkatan selesai.
Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, NNN juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi pelaksanaan deportasi oleh jajaran Imigrasi Meulaboh. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Nicky Avry Muchelly menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Secara terpisah, Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa Imigrasi Aceh bersama Kantor Imigrasi Meulaboh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Pihaknya berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.