Pencarian

Realisasi Retribusi Kekayaan Daerah Aceh Tengah Baru 26 Persen, Penyewaan Tanah dan Bangunan Jadi Penopang Utama

Minggu, 09 Agustus 2026 • 19:55:31 WIB
Realisasi Retribusi Kekayaan Daerah Aceh Tengah Baru 26 Persen, Penyewaan Tanah dan Bangunan Jadi Penopang Utama
Realisasi retribusi kekayaan daerah Aceh Tengah baru mencapai 26,07 persen dari pagu anggaran Rp1,67 miliar.

TAKENGON — Realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Aceh Tengah pada Tahun Anggaran 2025 baru mencapai Rp 437.465.000 dari pagu anggaran Rp 1.678.060.760. Angka itu setara 26,07 persen dan menjadi salah satu catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Aceh.

LHP BPK bernomor 15.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 12 Juni 2026 menunjukkan pos retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar. Realisasinya mencapai Rp 331,9 juta atau 77,73 persen dari anggaran Rp 427 juta.

Penyewaan Tanah dan Bangunan Capai 77 Persen, Kendaraan Bermotor Jauh Tertinggal

Retribusi penyewaan tanah dan bangunan dikelola empat instansi: Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Sekretariat Daerah. Capaian ini melonjak drastis dibandingkan 2024 yang hanya Rp 60,8 juta.

Berbanding terbalik, retribusi pemakaian kendaraan bermotor yang dianggarkan Rp 1,11 miliar baru terealisasi Rp 85,05 juta atau 7,60 persen. Penerimaan pos ini bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pertanian.

Retribusi Pemakaian Alat Hampir Macet, Hanya Terealisasi Rp 300 Ribu

Kondisi paling memprihatinkan terjadi pada retribusi pemakaian alat. Dari anggaran Rp 21.444.500, realisasinya hanya Rp 300.000 atau 1,40 persen, seluruhnya berasal dari DPUPR. Pada tahun sebelumnya pos ini bahkan nihil.

Retribusi pemakaian laboratorium yang juga dikelola DPUPR tercatat Rp 20,2 juta atau 18,21 persen dari pagu Rp 111 juta. Realisasi ini turun drastis dari Rp 57,3 juta pada 2024.

Pos Penyewaan Bangunan Nihil, Padahal Tahun Lalu Setor Rp 77 Juta

Fakta lain yang menonjol, pos retribusi penyewaan bangunan tidak dianggarkan pada 2025 sehingga tidak menghasilkan penerimaan. Padahal pada 2024 pos yang sama mampu menyetor Rp 77 juta ke kas daerah.

Kenaikan realisasi secara keseluruhan sebesar Rp 188,7 juta dibandingkan tahun sebelumnya patut menjadi perhatian pemkab. Namun gap antara pagu dan realisasi yang masih lebar mengindikasikan potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, terutama dari pemanfaatan aset kendaraan dan alat berat milik daerah.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintasgayo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks