BANDA ACEH — Puluhan bangunan lapak dan kios liar di sepanjang Gerbang USK hingga Simpang Barabung dibongkar petugas. Salah seorang pemilik lapak, Iskandar A. Rani, mengaku kecewa karena proses penertiban itu tidak didahului dialog dengan para pedagang.
Menurut Iskandar, pemberitahuan yang diterima pedagang hanya berupa surat tanpa ada pertemuan untuk mencari solusi bersama. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak adil bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari lapak tersebut.
“Seharusnya pemerintah tidak hanya mengirimkan surat pemberitahuan penggusuran. Mestinya ada pertemuan yang melibatkan pimpinan, aparat gampong, dan pendamping agar kami bisa bermusyawarah. Kami memang pedagang kecil, tetapi kami juga berhak diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar sebelum dilakukan penertiban,” kata Iskandar kepada Nukilan, Kamis (23/7/2026).
Iskandar juga menyoroti ketiadaan solusi lanjutan dari pemerintah kota setelah pembongkaran. Ia mengaku tidak ada tawaran lokasi pengganti maupun bentuk kompensasi atau ganti rugi yang disampaikan kepada para pemilik lapak.
“Setelah lapak dibongkar, tidak ada solusi yang ditawarkan kepada kami, baik berupa lokasi pengganti maupun bentuk kompensasi atau ganti rugi. Yang kami harapkan adalah adanya penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan langsung dilakukan penggusuran,” ujarnya.
Selain soal prosedur, Iskandar mempertanyakan dasar kewenangan Pemkot Banda Aceh dalam melakukan penertiban. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area yang berkaitan langsung dengan lingkungan kampus USK dan berada di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
“Sepengetahuan saya, apabila memang harus dilakukan penertiban, seharusnya ada pemberitahuan atau surat dari pihak Universitas Syiah Kuala karena kawasan ini berada di lingkungan kampus. Selain itu, lokasi ini juga sudah berada di wilayah perbatasan Aceh Besar, sehingga saya mempertanyakan dasar kewenangan penertiban yang dilakukan,” katanya.
Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki lapak di lokasi tersebut selama sekitar 21 tahun. Selama ini, lapak itu disewakan kepada pedagang yang menjual pakaian dan membuka jasa servis jam tangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun pihak Universitas Syiah Kuala mengenai dasar kebijakan penertiban dan rencana relokasi bagi para pedagang terdampak.