BANDA ACEH — Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, mengungkapkan bahwa aktivitas yang menjadi perhatian pemerintah terindikasi di kafe, warung kopi, barbershop, dan tempat fitness atau gym. Temuan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.
“Aktivitas mereka terindikasi di kafe atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym,” kata Nasir saat memaparkan persoalan sosial dalam rapat Forkopimda Aceh.