MEULABOH — Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Barat, Ruswaidi S.STP., M.Si, menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian integral dari pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka rapat tindak lanjut komitmen perlindungan pekerja rentan di ruang rapat Eva Sky Hotel, Selasa (28/7/2026).
Ruswaidi menjelaskan, di balik pertumbuhan ekonomi yang digenjot, ada ribuan pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi risiko kecelakaan kerja dan guncangan sosial ekonomi. Mereka kerap luput dari skema perlindungan standar perusahaan.
"Perlindungan terhadap para pekerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari aspek pembangunan daerah. Dibalik berbagai langkah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terdapat ribuan pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang setiap hari menghadapi resiko kecelakaan kerja maupun resiko sosial ekonomi lainnya," ujar Ruswaidi.
Untuk memastikan kepastian hukum, Pemkab Aceh Barat telah menerbitkan SE Bupati tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan besar dan menengah di kabupaten setempat. Dalam forum tersebut, Ruswaidi mengingatkan agar komitmen yang sudah ditandatangani bersama pada 10 Februari 2026 lalu benar-benar dijalankan sesuai rencana aksi.
Pemerintah daerah tidak hanya meminta perusahaan patuh, tetapi juga memastikan prosesnya terkontrol. Ruswaidi meminta seluruh perangkat daerah terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pendampingan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi komitmen ini.
"Kami juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait dan BPJS Ketenagakerjaan agar terus melakukan pendampingan, koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan komitmen ini, sehingga capaian yang telah direncanakan dapat terukur dan akuntabel," kata Ruswaidi.
Langkah ini dinilai krusial mengingat banyak pekerja di Aceh Barat, khususnya di sektor perkebunan dan perdagangan, masih bekerja tanpa jaminan sosial. Dengan adanya SE Bupati dan komitmen bersama, Pemkab berharap angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu bisa meningkat signifikan dalam waktu dekat.