ACEH TIMUR — Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing masih terus terjadi di wilayah hukum Imigrasi Lhokseumawe. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Muhammad Hidayat Tanjung menyebutkan, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan: bekerja menggunakan visa kunjungan, menikah tanpa izin dari kedutaan, dan tinggal melebihi batas izin atau overstay.
Pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Menurut Hidayat, WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan dalih wisata atau kunjungan keluarga, namun setelah tiba justru melakukan aktivitas pekerjaan di perusahaan.
"Aktivitas tersebut antara lain melakukan pemantauan dan peninjauan pabrik, monitoring pekerjaan, hingga kegiatan lain yang menurut klasifikasi visa kunjungan tidak diperbolehkan," kata Hidayat dalam keterangan yang diterima di Aceh Timur, Kamis.
Ia menegaskan bahwa visa kunjungan memiliki peruntukan yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas bekerja. "Visa kunjungan memiliki peruntukan yang jelas. Ketika digunakan untuk aktivitas bekerja, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian," ujarnya.
Modus kedua yang diungkap Imigrasi Lhokseumawe adalah pernikahan tanpa prosedur. Hidayat menjelaskan, WNA biasanya menjalin komunikasi dengan warga negara Indonesia (WNI) melalui media sosial, lalu datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan dengan tujuan menemui dan menikahi WNI.
Meskipun WNA pada prinsipnya diperbolehkan menikah dengan WNI, pernikahan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi terlebih dahulu. Salah satunya adalah memperoleh izin dari kedutaan atau perwakilan negara asal sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelanggaran terjadi ketika WNA melangsungkan pernikahan, termasuk secara agama, tanpa memenuhi persyaratan tersebut dan menggunakan visa kunjungan yang memang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pernikahan," kata Hidayat.
Pelanggaran ketiga adalah overstay, yakni WNA yang tinggal melebihi batas izin yang diberikan. Meski tidak dirinci jumlah pastinya, Imigrasi Lhokseumawe menyebut praktik ini masih kerap ditemukan di wilayah kerjanya yang mencakup Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.
Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebelumnya juga telah meluncurkan layanan jemput bola di Bireuen untuk mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA dan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif agar pelanggaran visa tidak terus berulang.
Hidayat mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk tidak memfasilitasi WNA yang melanggar izin tinggal. Pelanggaran keimigrasian dapat berujung pada deportasi, denda, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia.