BANDA ACEH — Nasib program asuransi pertanian di Aceh memasuki situasi yang tidak menentu. Kementerian Pertanian memastikan tidak ada alokasi APBN untuk mendukung Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026, sehingga pelaksanaannya kini bertumpu sepenuhnya pada APBD provinsi dan kabupaten/kota. Hingga Februari 2026, baru 13 provinsi yang tercatat mengalokasikan anggaran, dan Aceh belum termasuk di dalamnya.
Padahal, skema AUTP selama ini menjadi andalan petani untuk memitigasi risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, hingga serangan organisme pengganggu tanaman. Dengan nilai premi Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, pemerintah menanggung 80 persen atau Rp 144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp 36 ribu. Jika gagal panen, petani berhak atas pertanggungan maksimal Rp 6 juta per hektare.
Menurut Prof. Rahmat Fadhil, dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi premi tidak bisa dipandang sekadar bantuan sosial. Kebijakan ini merupakan investasi strategis untuk menjaga kesinambungan produksi pangan dan mencegah beban anggaran darurat yang jauh lebih besar ketika bencana pertanian terjadi secara luas.
“Asuransi pertanian seharusnya dipandang sebagai investasi ketahanan pangan. Biaya pencegahan dan perlindungan jauh lebih terukur dibandingkan pemerintah harus terus-menerus mengeluarkan bantuan darurat setelah petani mengalami gagal panen,” ujarnya kepada Dialeksis, Minggu (2/8/2026).
Tanpa perlindungan ini, lanjutnya, petani kecil berisiko kehilangan seluruh modal usaha, terjerat utang, dan pada akhirnya meninggalkan lahan pertanian. Kondisi ini akan mengancam produksi pangan lokal di tengah meningkatnya ketidakpastian iklim dan biaya produksi.
Prof. Rahmat menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyediakan subsidi premi. Ia mendorong kehadiran ekosistem yang membuat asuransi pertanian berjalan sehat dan berkelanjutan, setidaknya dalam tiga bentuk dukungan.
“Dukungan pemerintah harus hadir setidaknya dalam tiga bentuk. Pertama, bantuan premi yang tepat sasaran. Kedua, penyediaan data pertanian dan data risiko yang akurat. Ketiga, regulasi serta koordinasi yang jelas,” tegasnya.
Dari sisi pasar, produk asuransi pertanian dinilai memiliki nilai jual yang kuat. Pasarnya tidak hanya petani, tetapi juga perbankan, koperasi, perusahaan pembiayaan, hingga industri pengolahan yang membutuhkan jaminan pasokan bahan baku.
“Produk ini mempunyai nilai ekonomi dan nilai pasar. Petani mendapatkan perlindungan, perbankan memperoleh kepastian terhadap pembiayaan, sedangkan perusahaan pengolahan dan pembeli mendapatkan jaminan keberlanjutan pasokan bahan baku,” jelas Prof. Rahmat.
Keberadaan asuransi membuat risiko kredit perbankan menjadi lebih terukur. Lembaga keuangan akan lebih percaya memberikan pembiayaan kepada petani karena usaha yang dibiayai memiliki perlindungan terhadap banjir, kekeringan, atau serangan hama yang tercantum dalam polis.
Meski menjanjikan, Prof. Rahmat mengingatkan bahwa produk asuransi pertanian tidak bisa dirancang dengan pendekatan satu produk untuk semua wilayah. Karakter risiko dan komoditas di setiap daerah berbeda, sehingga produk dan premi harus disesuaikan.
“Asuransi pertanian tidak bisa dirancang dengan pendekatan satu produk untuk seluruh wilayah. Risiko pertanian padi di Aceh Utara tentu berbeda dengan kopi di Aceh Tengah atau hortikultura di Aceh Besar. Produk dan besaran preminya harus disusun berdasarkan karakter komoditas dan tingkat risiko wilayah,” ungkapnya.
Selain itu, prosedur pendaftaran yang rumit, premi yang dianggap mahal, dan proses klaim yang lambat akan membuat produk ini tidak menarik. Pemanfaatan teknologi seperti data cuaca, citra satelit, dan sensor lapangan dinilai mampu mempercepat penilaian kerusakan dan membangun kepercayaan petani terhadap skema asuransi.