Jadwal SIM Keliling Polres Aceh Timur 3-8 Agustus 2026, Dua Unit Layani Lintas Barat dan Timur

Penulis: Fajar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 11:38:31 WIB
Satlantas Polres Aceh Timur menyiagakan dua unit layanan SIM keliling untuk melayani perpanjangan SIM di jalur lintas barat dan timur sepanjang 3-8 Agustus 2026.

IDI RAYEUK — Warga Aceh Timur yang masa berlaku SIM-nya habis tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Satlantas Polres Aceh Timur menyiagakan dua unit layanan SIM keliling sepanjang pekan ini, masing-masing melayani jalur lintas barat dan lintas timur dengan jadwal yang telah ditentukan.

Unit pertama berupa mobil Elf menyusuri jalur lintas barat, sementara unit kedua menggunakan bus untuk wilayah lintas timur. Layanan ini beroperasi mulai Senin (3/8) hingga Sabtu (8/8) dengan jam pelayanan berbeda di akhir pekan.

Jadwal SIM Keliling Lintas Barat

Untuk kawasan lintas barat, petugas akan berhenti di enam titik berbeda. Berikut rincian jadwalnya:

  • Senin (3/8): Simpang Lueng Angeen, Pante Bidari
  • Selasa (4/8): Depan Masjid Baitul Muttaqin, Darul Aman
  • Rabu (5/8): Depan PLN Julok
  • Kamis (6/8): Depan PLN Julok
  • Jumat (7/8): Terminal Idi Rayeuk
  • Sabtu (8/8): Simpang Kuala Idi Rayeuk

Jadwal SIM Keliling Lintas Timur

Sementara untuk jalur lintas timur, bus SIM keliling akan melayani masyarakat di empat kecamatan. Jadwalnya sebagai berikut:

  • Senin (3/8) dan Selasa (4/8): Polsek Serbajadi
  • Rabu (5/8): Simpang Alue Nireh, Peureulak Timur
  • Kamis (6/8): Depan Polsek Peureulak Kota
  • Jumat (7/8) dan Sabtu (8/8): Depan Polsek Peureulak Kota

Jam Operasional dan Syarat Perpanjangan

Pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram humas Polres Aceh Timur menyebutkan layanan ini melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja. Pada Senin hingga Kamis, loket buka mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.30 WIB. Adapun Jumat dan Sabtu, layanan hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon perpanjangan diminta menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi. Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar dan dua lembar salinan BPJS yang aktif wajib dibawa. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat diurus langsung di lokasi layanan.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal mengingat jam layanan yang terbatas, terutama pada hari Jumat dan Sabtu. Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Polres Aceh Timur.

Reporter: Fajar
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top