BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan pengembangan Satu Data Aceh menjadi prioritas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang akurat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa data yang terintegrasi menjadi syarat utama pemutakhiran pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia itu.
“Kita butuh data yang terintegrasi, diperbarui secara berkala, dan disajikan dengan cepat dan konsisten,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Visi dan Misi Pembangunan Aceh 2025-2030 serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di tingkat daerah, aturan itu diturunkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023.
Mualem telah meminta Sekda Aceh M Nasir Syamaun untuk memantau langsung perkembangan program tersebut. Arahan ini kembali mengemuka dalam Forum Satu Data Aceh yang digelar di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (11/8/2026).
Forum ini diselenggarakan Bappeda Aceh berkolaborasi dengan Australia Indonesia Partnership-Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA). Kegiatan ini diikuti oleh 31 SKPA dari kelompok Produsen Data Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, 14 SKPA Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, serta 10 SKPA Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Izra, Nasir mengakui tantangan terbesar bukan lagi sekadar menyediakan data. Masalahnya justru memastikan semua pihak menggunakan satu rujukan data yang sama, benar, dan mutakhir.
“Kita masih menghadapi berbagai persoalan: banyaknya sumber dan pemilik data, beragam aplikasi yang belum sepenuhnya terintegrasi, hingga data yang belum diperbarui secara berkala,” ujarnya.
Nasir menyebut pernah terjadi kondisi ketika data capaian program pemerintah pusat di Aceh dipertanyakan di daerah. Data tersebut belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan data milik Pemerintah Aceh.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan data bukan hanya persoalan teknis atau administrasi. Data dapat memengaruhi perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, evaluasi program, bahkan komunikasi publik,” kata Nasir.
Nasir menegaskan bahwa Satu Data Aceh harus diarahkan untuk membangun ekosistem data yang terintegrasi, bukan sekadar membangun sistem. Menurutnya, banyaknya aplikasi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila data di dalamnya tidak saling terhubung.
“Jangan sampai kita tenggelam dalam banyaknya angka, sementara yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah satu rujukan data yang jelas, akurat, dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Forum ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan data, termasuk memperjelas pemilik data, standar definisi, waktu pembaruan, hingga mekanisme akses. Penguatan koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar kebutuhan data dapat tersedia secara cepat dan berkelanjutan.