BENER MERIAH — Status aktif Sentra KI ini menjadi modal baru bagi daerah dataran tinggi Gayo untuk mendorong komoditas seperti Alpukat Gayo, Gula Enau Gayo, dan Bawang Merah Gayo memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Selain itu, kekayaan budaya seperti Melengkan dan Kerawang Gayo juga diincar untuk diamankan dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal.
Terbitnya register ini merupakan puncak dari rangkaian proses yang berjalan relatif cepat. Hanya berselang dua bulan sejak pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Aceh duduk dalam satu meja, payung kelembagaan untuk layanan kekayaan intelektual pun terbentuk.
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah Bener Meriah, Rahmat Yanidin, menyebut keberadaan Sentra KI menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi. Sentra tersebut dirancang tidak hanya sebagai tempat mengurus administrasi.
Layanannya mencakup konsultasi dan pendampingan perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Secara nasional, DJKI menempatkan Sentra KI sebagai simpul pelayanan yang memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektualnya.
Proses penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Bener Meriah mulai mendapatkan momentum penting sejak Juni 2026. Pada 9 Juni 2026, Wakil Bupati Bener Meriah Armia menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman beserta jajaran di Kantor Bupati.
Dalam pertemuan itu, Kemenkum Aceh mendorong Pemkab Bener Meriah membangun perangkat kelembagaan dan regulasi yang lebih kuat. Salah satu yang didorong adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang menjadi titik layanan bagi masyarakat, pelaku UMKM, kelompok kreatif, inovator hingga perangkat daerah.
Tak hanya kelembagaan, Kemenkum juga mendorong lahirnya regulasi daerah berupa qanun atau peraturan kepala daerah yang mengatur inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat dan UMKM.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Bupati Armia saat itu menyatakan Pemkab Bener Meriah siap memperkuat inventarisasi produk unggulan dan pengembangan regulasi. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas nilai ekonomi produk lokal.
Komitmen itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar tiga pekan setelah audiensi, pada 30 Juni 2026, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Bener Meriah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800/405/SK/2026. Setelah struktur kelembagaan terbentuk, proses registrasi melalui Kanwil Kemenkum Aceh pun dilanjutkan.
Sentra KI Bener Meriah berkedudukan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit. Penanggung jawab kelembagaan tersebut berada pada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah.
Bagi Bener Meriah, keberadaan Sentra KI memiliki posisi strategis. Daerah dataran tinggi Gayo itu memiliki beragam potensi mulai produk perkebunan, kopi, kuliner, kerajinan, seni dan budaya, teknologi tepat guna, inovasi pelayanan publik hingga karya kreatif masyarakat.
Kopi Arabika Gayo sendiri telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis yang wilayah produksinya mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues. Tantangan berikutnya adalah memastikan semakin banyak potensi khas Bener Meriah yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum serupa.